Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Standar Layanan Baru Berbasis Peristiwa Hidup Dikembangkan PANRB

Kementerian PANRB sedang menyusun aturan baru yang mengintegrasikan layanan publik berdasarkan peristiwa kehidupan masyarakat secara menyeluruh.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 12.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Standar Layanan Baru Berbasis Peristiwa Hidup Dikembangkan PANRB
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun kerangka kebijakan baru untuk memperbarui standar pelayanan publik di seluruh Indonesia. Pendekatan utama yang diterapkan adalah berfokus pada perjalanan hidup masyarakat, bukan hanya pada prosedur administratif. Dengan demikian, setiap layanan publik dirancang sebagai bagian dari pengalaman kehidupan nyata yang dialami warga, mulai dari kelahiran hingga kematian.

Dalam proses penyusunan, peta perjalanan pengguna layanan menjadi dasar utama. Rancangan ini memetakan setiap tahap yang dilalui masyarakat, termasuk kebutuhan, harapan, interaksi dengan instansi, titik kesulitan, serta pengalaman keseluruhan. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang tidak hanya efisien, tetapi juga responsif terhadap realitas sosial dan kebutuhan manusiawi.

Peraturan baru ini akan menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 yang telah berlaku selama lebih dari sepuluh tahun. Proses pengembangan melibatkan pemetaan ulang kewenangan, produk layanan, serta keterkaitan antar-instansi. Harmonisasi internal di lingkungan kementerian dilakukan untuk mengumpulkan masukan teknis dan substansial guna menyempurnakan rancangan.

Kebijakan baru akan tetap mempertahankan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang telah ada, namun disesuaikan secara bertahap dengan pendekatan berbasis peristiwa hidup. PANRB akan menjadi koordinator utama dalam menetapkan daftar peristiwa penting, memfasilitasi kerja sama antarpenyelenggara layanan, menyediakan sistem informasi nasional, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap implementasi standar baru.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya