Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

STNK Digital Sah Diperlihatkan Saat Razia

STNK digital resmi dinyatakan memiliki kekuatan hukum setara dengan STNK fisik saat diperiksa petugas di lapangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 09.14 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
STNK Digital Sah Diperlihatkan Saat Razia📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korlantas Polri menegaskan bahwa STNK digital yang telah diluncurkan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen fisik. Hal ini berlaku saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya, baik dalam operasi rutin maupun razia. Pemilik kendaraan diperbolehkan menunjukkan versi digital melalui perangkat ponsel tanpa harus membawa dokumen kertas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK digital merupakan salinan resmi dari STNK fisik yang berlaku secara sah. Dalam kondisi tertentu seperti lupa membawa dokumen atau kehilangan, pengguna dapat mengandalkan versi elektronik yang diunduh dari aplikasi resmi. Ini memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi kewajiban hukum pemilik kendaraan.

Proses verifikasi di lapangan kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Petugas dapat memastikan keabsahan dokumen langsung dari layar ponsel pengendara. Dengan demikian, efisiensi pemeriksaan meningkat, sekaligus mengurangi potensi kesalahan data akibat dokumen yang rusak atau tidak lengkap.

Penggunaan sistem digital juga mendukung pengelolaan data kendaraan yang lebih akurat dan terkini. Korlantas mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi resmi guna memanfaatkan layanan terintegrasi dan mempermudah akses layanan lalu lintas. STNK digital tidak menggantikan STNK fisik, melainkan beroperasi secara paralel sebagai alternatif yang sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya