Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tambang Nikel Harus Diawasi Ketat, Hutan Lindung Jangan Jadi Korban

GERAK Sultra menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan nikel untuk melindungi hutan lindung dan daerah aliran sungai dari kerusakan ekosistem.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Tambang Nikel Harus Diawasi Ketat, Hutan Lindung Jangan Jadi Korban📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan publik, menyusul kekhawatiran akan dampaknya terhadap kawasan hutan lindung dan fungsi ekologis daerah aliran sungai (DAS). Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra) menyerukan perlunya penegakan aturan yang lebih ketat, terutama saat kegiatan pertambangan berlokasi di wilayah strategis yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem.

Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, menyampaikan bahwa potensi kerusakan akibat pertambangan nikel jauh lebih besar dibandingkan aktivitas penambangan pasir yang sudah terbukti merusak DAS. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak cukup berbasis dokumen administratif semata, melainkan harus melibatkan pemeriksaan lapangan secara rutin dan objektif.

Dampak pertambangan, menurut GERAK Sultra, bukan hanya terlihat dari luas lahan yang terbuka, tetapi juga dari perubahan bentang alam, meningkatnya sedimentasi, penurunan kualitas air, serta gangguan terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Kerusakan lingkungan yang bersifat progresif ini, jika tidak dicegah, akan menimbulkan beban sosial dan ekonomi jangka panjang.

Gerakan ini juga menyoroti keterbatasan pengawasan pemerintah dan aparat terkait, yang dinilai belum mampu menangani secara optimal potensi pelanggaran di kawasan yang seharusnya dilindungi. Mereka menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan penambangan ilegal atau melanggar perizinan, termasuk di kawasan hutan lindung.

GERAK Sultra menegaskan bahwa hutan dan DAS bukanlah aset semata, melainkan bagian dari kepentingan publik yang harus dipertahankan. Kerusakan lingkungan bukan hanya menimpa perusahaan, tetapi masyarakat secara luas yang menjadi korban akhir. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan sebelum kerusakan terjadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya