Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam di Jakarta? Ini Penjelasan Resmi

Gubernur DKI Jakarta menegaskan tidak ada keputusan resmi soal kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam, meski wacana zonasi ekonomi tinggi masih dibahas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 20.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam di Jakarta? Ini Penjelasan Resmi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah kabar yang menyebutkan adanya kenaikan tarif parkir mobil hingga Rp60.000 per jam. Gubernur Pramono Anung menyatakan angka tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihaknya dan bahkan baru diketahui saat viral di media sosial. Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian tarif parkir, baik secara nasional maupun lokal.

Penetapan tarif parkir, menurut Pramono, merupakan kebijakan yang melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk kelayakan ekonomi dan dampak terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa semua kebijakan yang berdampak langsung pada publik harus melalui proses kajian dan evaluasi mendalam, bukan berdasarkan spekulasi atau wacana yang belum final. Dalam konteks ini, tidak ada dokumen resmi yang mengatur kenaikan tarif hingga level tersebut.

Wacana kenaikan tarif muncul dari pernyataan Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, yang menyampaikan rencana penerapan sistem zonasi berdasarkan nilai ekonomi lokasi. Daerah seperti Menteng, SCBD, Bandung Indah, dan Senayan disebut masuk kategori zona tinggi, dengan batas tarif maksimal yang diusulkan mencapai Rp60.000 per jam. Namun, Jupiter sendiri menyatakan bahwa angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan masyarakat.

Ia menilai bahwa meskipun konsep zonasi dianggap logis secara ekonomi, penerapannya harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kenyamanan akses transportasi. Menurutnya, tarif sebesar Rp60.000 per jam tidak masuk akal dan berisiko menimbulkan ketidakpuasan publik. Ia mengingatkan bahwa kebijakan parkir harus seimbang antara pendapatan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya