Telkomsel Patuhi Larangan Hanguskan Kuota, Siap Sesuaikan Layanan
Telkomsel menegaskan kesiapan mematuhi aturan baru Komdigi yang melarang penghapusan sisa kuota internet, sejalan dengan putusan MK tahun 2026.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Telkomsel secara resmi menyatakan komitmen penuh terhadap kebijakan terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang penghapusan sisa kuota internet oleh operator seluler. Aturan ini berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2026, yang menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar oleh pelanggan harus tetap dapat digunakan tanpa dipotong atau dihapus. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Perusahaan mengakui bahwa perlindungan terhadap hak pelanggan merupakan bagian penting dari pengelolaan layanan digital yang berkelanjutan. VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga refleksi dari komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam pelayanan. Ia menekankan bahwa pengguna jasa telekomunikasi berhak atas nilai ekonomi yang telah mereka bayarkan, sehingga sisa kuota bukan lagi sekadar fitur promosi, melainkan hak yang harus dilindungi.
Telkomsel kini tengah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap semua produk dan layanan yang berhubungan dengan kuota data. Proses ini meliputi evaluasi mekanisme penggunaan, masa aktif, serta kemungkinan integrasi fitur akumulasi kuota (rollover) dan alternatif lain yang sesuai dengan regulasi. Perusahaan juga menjalin koordinasi intensif dengan Komdigi dan instansi terkait guna memastikan implementasi teknis berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas layanan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjamin hak pelanggan atas manfaat penuh dari pembayaran layanan, serta mencegah praktik tambahan biaya atas kuota yang belum digunakan. Surat Edaran juga mewajibkan penyediaan pilihan paket yang fleksibel, transparan, dan proporsional terhadap kebutuhan pengguna. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem layanan seluler dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyedia jasa telekomunikasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


