Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Telkomsel Patuhi Larangan Hanguskan Kuota, Siap Sesuaikan Layanan

Telkomsel menegaskan kesiapan mematuhi aturan baru Komdigi yang melarang penghapusan sisa kuota internet, sejalan dengan putusan MK tahun 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Telkomsel Patuhi Larangan Hanguskan Kuota, Siap Sesuaikan Layanan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Telkomsel secara resmi menyatakan komitmen penuh terhadap kebijakan terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang penghapusan sisa kuota internet oleh operator seluler. Aturan ini berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2026, yang menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar oleh pelanggan harus tetap dapat digunakan tanpa dipotong atau dihapus. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Perusahaan mengakui bahwa perlindungan terhadap hak pelanggan merupakan bagian penting dari pengelolaan layanan digital yang berkelanjutan. VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga refleksi dari komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam pelayanan. Ia menekankan bahwa pengguna jasa telekomunikasi berhak atas nilai ekonomi yang telah mereka bayarkan, sehingga sisa kuota bukan lagi sekadar fitur promosi, melainkan hak yang harus dilindungi.

Telkomsel kini tengah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap semua produk dan layanan yang berhubungan dengan kuota data. Proses ini meliputi evaluasi mekanisme penggunaan, masa aktif, serta kemungkinan integrasi fitur akumulasi kuota (rollover) dan alternatif lain yang sesuai dengan regulasi. Perusahaan juga menjalin koordinasi intensif dengan Komdigi dan instansi terkait guna memastikan implementasi teknis berjalan efektif tanpa mengganggu kualitas layanan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjamin hak pelanggan atas manfaat penuh dari pembayaran layanan, serta mencegah praktik tambahan biaya atas kuota yang belum digunakan. Surat Edaran juga mewajibkan penyediaan pilihan paket yang fleksibel, transparan, dan proporsional terhadap kebutuhan pengguna. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem layanan seluler dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyedia jasa telekomunikasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya