Tiga Korban Jiwa Akibat Sound Horeg di Jatim, Polisi Periksa TKP
Tiga orang tewas sepanjang Agustus 2026 di Jawa Timur akibat insiden terkait karnaval sound horeg, termasuk warga yang tertimpa bangunan dan kru yang terbentur gapura.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 00.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Insiden memilukan terjadi di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, ketika seorang warga bernama Slamet Timbang (57) tewas akibat tertimpa tembok dan kanopi yang roboh saat sedang menunggu istrinya di depan apotek. Kejadian tersebut diduga dipicu getaran dari rombongan sound horeg yang melintas di lokasi. Saksi mata menyebut korban sempat berdiri di dekat bangunan sebelum suara keras menggema dan langsung terjatuh, tak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Di tempat berbeda, seorang kru sound horeg bernama SN (29) gugur setelah kepalanya terbentur gapura desa di Kecamatan Arjasa, Jember. Korban tewas saat truk pengangkut perangkat sound melintas di bawah gapura yang ketinggiannya tidak sesuai dengan muatan. Diduga, korban tertidur di atas tumpukan alat audio sehingga tidak menyadari batas ketinggian, menyebabkan benturan keras yang mengakibatkan kematian di lokasi.
Korban ketiga, Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Banyuwangi, meninggal saat mengikuti parade sound horeg dalam perayaan HUT ke-81 RI. Sebelum kegiatan dimulai, korban sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak. Setelah berjalan sekitar satu kilometer, ia tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri. Meski sempat dilarikan ke puskesmas, nyawanya tidak tertolong. Hasil awal menyebut kemungkinan besar korban mengalami serangan jantung.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menekankan perlunya tindakan tegas dari aparat kepolisian menyusul tiga korban jiwa dalam dua bulan terakhir. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, menyatakan bahwa kondisi kini jauh lebih serius dibanding sebelumnya, karena telah melibatkan hilangnya nyawa. Ia menekankan bahwa MUI hanya memberikan fatwa, sementara penegakan hukum dan penyelidikan menjadi tanggung jawab kepolisian.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur batas intensitas suara hingga 80 desibel untuk karnaval dan 120 desibel untuk kegiatan statis, dengan syarat izin resmi. Selain itu, pelarangan melintas di area sensitif seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah juga diberlakukan. Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan penindakan pidana, telah disiapkan bagi pelanggar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


