Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Tersangka Ditahan Terkait Penggelapan Saldo TikTok Rp1,28 Miliar

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penggelapan saldo akun TikTok kreator MVK, dengan kerugian mencapai Rp1,28 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 12.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tiga Tersangka Ditahan Terkait Penggelapan Saldo TikTok Rp1,28 Miliar
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Ketiganya, berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L, kini telah ditahan dalam proses penyidikan. Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk melacak aliran dana dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus ini dipicu oleh laporan resmi yang diterima pada 25 Agustus 2026 dari pihak korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ZK yang merupakan karyawan korban memiliki akses langsung ke perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. Akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengalihkan saldo dalam bentuk dolar AS yang berasal dari program afiliasi, pendapatan sponsor, serta hadiah digital dari siaran langsung.

Saldo yang telah dipindahkan kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok, lalu dikirimkan kembali sebagai hadiah (gift) ke akun yang dikuasai oleh ZK sendiri maupun akun yang terkait dengan ASR dan L. Selanjutnya, dana hasil pengalihan tersebut dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank pribadi. Audit internal serta riwayat transaksi yang diserahkan korban menunjukkan kerugian sementara mencapai Rp1.282.915.000. Angka ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Penyidik tetap membuka ruang untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 488 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses hukum terus berjalan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam penyelesaian perkara ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya