Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Terkait Aliran Dana Rp40 Miliar

Tim 9 Kejagung memeriksa pengusaha properti Tan Kian untuk kedua kalinya dalam kasus TPPU terkait dugaan aliran dana Rp40 miliar ke mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 18.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Terkait Aliran Dana Rp40 Miliar
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa pengusaha properti Tan Kian dalam proses penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (1/9), menandai sesi kedua bagi Tan Kian dalam kasus ini. Keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut bahwa pemeriksaan juga melibatkan dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin, serta dua saksi berinisial F dan LK.

Pemeriksaan ini bermuara pada temuan aliran dana sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, melalui perantara Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Menurut pihak Kejagung, adanya dugaan transfer tersebut menjadi tindak pidana asal yang menjadi dasar penyelidikan TPPU. Dua berkas perkara awal telah ditemukan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penanganan kasus PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Putusan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus lalu memperkuat dugaan ini. Hakim Richard Edwin Basoeki menyebut bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi, dokumen transaksi, serta data komunikasi yang menunjukkan kesesuaian antara permintaan uang, penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen Rp40 miliar, dan aktivitas lain yang terkait. Keterangan Tan Kian menjadi salah satu poin kunci dalam proses penyelidikan.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU setelah menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah pribadinya di Sentul. Selain itu, dua pihak swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam upaya pencucian uang. Ketua Tim 9, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Meski telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyidikan kini terus berlanjut, termasuk memperdalam peran dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya