Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tim Kemenag Bentuk Respons untuk Hadapi Pansus Haji

Mantan Kabiro Kemenag mengungkap perintah pembentukan tim respons terhadap Pansus Haji dari staf khusus menteri, demi menyusun alasan kronologis pembagian kuota haji tambahan 2024.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 07.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tim Kemenag Bentuk Respons untuk Hadapi Pansus Haji
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya arahan untuk membentuk tim khusus. Tim ini dibentuk guna mempersiapkan respons terhadap pertanyaan yang mungkin diajukan oleh Panitia Kerja (Pansus) Haji DPR RI terkait keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024. Arahan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama periode 2019–2024, Ishfah Abidal Azis, yang akrab dipanggil Gus Alex, dalam rapat terkait Unit Teknis Revisi (UTR).

Tim yang dibentuk terdiri atas perwakilan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal Kemenag. Bahiej menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan tim bukan untuk membenarkan keputusan yang telah diambil, melainkan untuk menyusun narasi kronologis yang mendukung kebijakan pembagian kuota haji tambahan secara proporsional, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal ini dimaksudkan agar Kemenag memiliki jawaban terstruktur jika nantinya dipertanyakan secara formal oleh Pansus.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan makna dari frasa “alasan pembenar” yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bahiej. Ia menjelaskan bahwa frasa tersebut merujuk pada penyusunan argumen berbasis fakta dan prosedur yang mendasari keputusan, bukan untuk melegitimasi keputusan yang sudah final. Penekanan hakim terhadap perbedaan antara “alasan-alasan” dan “alasan pembenar” menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi manipulasi narasi dalam proses penjelasan kebijakan publik.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengungkap dugaan aliran dana senilai sekitar US$400.000 ke Pansus Haji, yang menyebabkan nama Ketua Pansus, Nusron Wahid, turut masuk dalam peta penyelidikan. Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar akibat dugaan korupsi dalam penyaluran kuota haji tambahan, dengan sebagian kekayaan diduga diperoleh melalui aliran dana mencapai US$271.500.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya