Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

TNI Akui Putusan Pengadilan Militer Tak Bisa Dikendalikan

TNI menyatakan tidak ikut campur dalam putusan banding yang membatalkan pemecatan terhadap empat prajurit BAIS terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
TNI Akui Putusan Pengadilan Militer Tak Bisa Dikendalikan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - TNI secara tegas menegaskan bahwa keputusan pengadilan militer tinggi tidak dapat dipengaruhi oleh institusi. Dalam pernyataan resmi, Kepala Penerangan TNI menyampaikan bahwa seluruh proses hukum, termasuk putusan banding yang membatalkan hukuman pemecatan terhadap empat prajurit BAIS, berada dalam ranah independen peradilan militer yang berada di bawah Mahkamah Agung. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengubah vonis sebelumnya.

Putusan yang diketok pada 20 Agustus lalu menyatakan menerima permohonan banding dari empat terdakwa, termasuk Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Pengadilan tinggi meninjau ulang vonis pengadilan tingkat pertama dan menurunkan hukuman pidana bagi masing-masing terdakwa. Meskipun jumlah hukuman penjara dikurangi, seluruh terdakwa tetap dinyatakan tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Dalam putusan tersebut, terdakwa I dikenai pidana 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa II 2 tahun, terdakwa III 2 tahun, dan terdakwa IV 1 tahun 6 bulan. Hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dilalui oleh para terdakwa akan dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, setiap terdakwa dikenai biaya perkara, dengan terdakwa I dikenakan Rp15.000 dan tiga terdakwa lainnya masing-masing Rp20.000.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan hukuman lebih berat dan memutuskan pemecatan bagi dua terdakwa yang bertindak sebagai eksekutor, yaitu Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Sementara Kapten Nandala dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum lebih ringan, meskipun memiliki pangkat lebih tinggi, karena pertimbangan kualitas dan tingkat kesalahan dalam perbuatan. Keputusan banding ini menunjukkan peninjauan ulang terhadap faktor-faktor yang memengaruhi vonis, termasuk peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus pada 12 Maret 2026, setelah ia tampil dalam diskusi publik di kantor YLBHI mengenai isu remiliterisasi dan revisi UU TNI. Peristiwa tersebut menggugah kepedulian publik dan menyeret institusi militer ke dalam kritik atas penyalahgunaan kekuasaan. Meski TNI menyatakan tidak ikut campur, kasus ini tetap menjadi bahan kajian mendalam terkait transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya