TNI Akui Putusan Pengadilan Militer Tak Bisa Dikendalikan
TNI menyatakan tidak ikut campur dalam putusan banding yang membatalkan pemecatan terhadap empat prajurit BAIS terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - TNI secara tegas menegaskan bahwa keputusan pengadilan militer tinggi tidak dapat dipengaruhi oleh institusi. Dalam pernyataan resmi, Kepala Penerangan TNI menyampaikan bahwa seluruh proses hukum, termasuk putusan banding yang membatalkan hukuman pemecatan terhadap empat prajurit BAIS, berada dalam ranah independen peradilan militer yang berada di bawah Mahkamah Agung. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengubah vonis sebelumnya.
Putusan yang diketok pada 20 Agustus lalu menyatakan menerima permohonan banding dari empat terdakwa, termasuk Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Pengadilan tinggi meninjau ulang vonis pengadilan tingkat pertama dan menurunkan hukuman pidana bagi masing-masing terdakwa. Meskipun jumlah hukuman penjara dikurangi, seluruh terdakwa tetap dinyatakan tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Dalam putusan tersebut, terdakwa I dikenai pidana 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa II 2 tahun, terdakwa III 2 tahun, dan terdakwa IV 1 tahun 6 bulan. Hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dilalui oleh para terdakwa akan dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, setiap terdakwa dikenai biaya perkara, dengan terdakwa I dikenakan Rp15.000 dan tiga terdakwa lainnya masing-masing Rp20.000.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan hukuman lebih berat dan memutuskan pemecatan bagi dua terdakwa yang bertindak sebagai eksekutor, yaitu Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Sementara Kapten Nandala dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum lebih ringan, meskipun memiliki pangkat lebih tinggi, karena pertimbangan kualitas dan tingkat kesalahan dalam perbuatan. Keputusan banding ini menunjukkan peninjauan ulang terhadap faktor-faktor yang memengaruhi vonis, termasuk peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus pada 12 Maret 2026, setelah ia tampil dalam diskusi publik di kantor YLBHI mengenai isu remiliterisasi dan revisi UU TNI. Peristiwa tersebut menggugah kepedulian publik dan menyeret institusi militer ke dalam kritik atas penyalahgunaan kekuasaan. Meski TNI menyatakan tidak ikut campur, kasus ini tetap menjadi bahan kajian mendalam terkait transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


