Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Trump Aktifkan UU Perang Dingin untuk Dorong Produksi Minyak

Presiden AS Donald Trump menerapkan kembali Undang-Undang Produksi Pertahanan untuk memperkuat sektor minyak domestik akibat kenaikan harga energi akibat konflik regional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 4 orang membaca· 4 hari ini · 24x dibuka
Trump Aktifkan UU Perang Dingin untuk Dorong Produksi Minyak📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengaktifkan kembali sebagian ketentuan Undang-Undang Produksi Pertahanan (Defense Production Act) sebagai respons terhadap tekanan harga energi yang melonjak. Keputusan ini dikeluarkan melalui memo kepresidenan yang diterbitkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dan menetapkan produksi serta penyulingan minyak bumi sebagai bagian krusial bagi keamanan nasional. Langkah ini memberi otoritas pemerintah untuk mendorong investasi dan percepatan proyek energi strategis.

Penerapan aturan era Perang Dingin ini dilatarbelakangi oleh ketegangan geopolitik yang mengganggu pasokan minyak global. Serangan militer AS dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari 2026, ditambah serangan balik Ukraina terhadap fasilitas penyulingan minyak Rusia, menyebabkan gangguan berkelanjutan pada rantai pasok energi. Akibatnya, harga minyak mentah dan diesel mengalami kenaikan signifikan, memicu kekhawatiran atas ketahanan energi jangka pendek.

Dalam memo tersebut, Trump menekankan bahwa tanpa intervensi pemerintah, negara berisiko gagal memastikan pasokan energi yang stabil dan tepat waktu. Ia menyebut kendala seperti keterbatasan pendanaan, proses perizinan yang panjang, keterlambatan pembangunan infrastruktur, serta ketidakstabilan rantai pasok sebagai penghambat utama. Meski demikian, dokumen tidak menyebutkan secara spesifik proyek mana yang akan diprioritaskan untuk dukungan keuangan.

Saat ini, AS berada di posisi terdepan sebagai produsen minyak mentah terbesar dunia, dengan rata-rata produksi mencapai 13,6 juta barel per hari pada tahun 2025. Sebelumnya, pada 2025, Trump juga menandatangani undang-undang yang mengalokasikan dana sebesar US$1 miliar (sekitar Rp18 triliun) melalui mekanisme DPA untuk proyek energi krusial. Pekan lalu, Wakil Presiden JD Vance mengonfirmasi bahwa kapasitas kilang minyak milik Delek U.S. Holdings di Texas akan diperluas sebagai bagian dari strategi nasional tersebut.

Kebijakan ini juga menghadapi tekanan politik menjelang pemilu paruh waktu pada 3 November. Partai Republik berupaya mempertahankan kendali atas Kongres, tetapi jajak pendapat terbaru dari Reuters/Ipsos menunjukkan hanya 36% warga AS yang memberikan dukungan terhadap kinerja ekonomi pemerintah Trump. Dengan harga energi tetap tinggi, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menstabilkan kondisi ekonomi dalam konteks pemilu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya