Tujuh Provinsi Kurang dari Target Lahan Sawah
Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun tujuh provinsi masih di bawah target 87% karena konversi lahan ke industri dan pariwisata.
Redaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 19.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali menegaskan komitmen perlindungan lahan pertanian nasional, meski sejumlah provinsi masih belum mencapai target 87% Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Data per 6 September 2026 menunjukkan Banten, Bali, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua masih berada di bawah ambang batas tersebut, dengan rata-rata capaian antara 77% hingga 86,61%. Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam upaya menjamin ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Nusron Wahid menyoroti tekanan terhadap lahan subur di Banten dan Bali, yang terus berkurang akibat ekspansi kawasan industri, perumahan, serta sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Ia menekankan pentingnya menjaga ketersediaan lahan dan air sebagai fondasi utama keberlanjutan pertanian, meskipun pembangunan infrastruktur dan ekonomi terus berkembang. Dalam konferensi pers, ia menyebut bahwa keberhasilan nasional mencapai 87,52% LP2B menunjukkan percepatan yang signifikan, melampaui target tahun 2029.
Namun, capaian nasional tersebut belum mampu menutupi ketimpangan di tingkat daerah. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota baru mencapai 41,72%, menunjukkan keterlambatan dalam perencanaan jangka panjang. Pemerintah kini mendorong revisi RTRW secara parsial, terutama untuk kawasan sawah, dengan aturan baru yang memungkinkan revisi tanpa menunggu lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tujuh provinsi yang belum mencapai target diberikan waktu untuk menambah luasan LP2B, tetapi angka yang telah ditetapkan tidak boleh turun. Pemerintah akan menetapkan batas bawah yang mengikat, dengan tujuan memastikan keberlanjutan kawasan pertanian. Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas, termasuk sanksi pidana bagi kepala daerah yang mengubah peruntukan lahan secara sembarangan, demi mencegah intervensi kepentingan politik atau lobi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026

7-10 Oktober 2026, Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara Hadirkan Inovasi Berbasis AI
Hospital Expo 2026 di BSD City akan menampilkan lebih dari 600 peserta dengan teknologi kesehatan canggih berbasis kecerdasan buatan, termasuk alat bedah robotik dan deteksi risiko penyakit melalui analisis retina.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


