Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tujuh Provinsi Kurang dari Target Lahan Sawah

Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun tujuh provinsi masih di bawah target 87% karena konversi lahan ke industri dan pariwisata.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 19.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tujuh Provinsi Kurang dari Target Lahan Sawah
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali menegaskan komitmen perlindungan lahan pertanian nasional, meski sejumlah provinsi masih belum mencapai target 87% Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Data per 6 September 2026 menunjukkan Banten, Bali, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua masih berada di bawah ambang batas tersebut, dengan rata-rata capaian antara 77% hingga 86,61%. Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam upaya menjamin ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Nusron Wahid menyoroti tekanan terhadap lahan subur di Banten dan Bali, yang terus berkurang akibat ekspansi kawasan industri, perumahan, serta sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Ia menekankan pentingnya menjaga ketersediaan lahan dan air sebagai fondasi utama keberlanjutan pertanian, meskipun pembangunan infrastruktur dan ekonomi terus berkembang. Dalam konferensi pers, ia menyebut bahwa keberhasilan nasional mencapai 87,52% LP2B menunjukkan percepatan yang signifikan, melampaui target tahun 2029.

Namun, capaian nasional tersebut belum mampu menutupi ketimpangan di tingkat daerah. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota baru mencapai 41,72%, menunjukkan keterlambatan dalam perencanaan jangka panjang. Pemerintah kini mendorong revisi RTRW secara parsial, terutama untuk kawasan sawah, dengan aturan baru yang memungkinkan revisi tanpa menunggu lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tujuh provinsi yang belum mencapai target diberikan waktu untuk menambah luasan LP2B, tetapi angka yang telah ditetapkan tidak boleh turun. Pemerintah akan menetapkan batas bawah yang mengikat, dengan tujuan memastikan keberlanjutan kawasan pertanian. Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas, termasuk sanksi pidana bagi kepala daerah yang mengubah peruntukan lahan secara sembarangan, demi mencegah intervensi kepentingan politik atau lobi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya