Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tulus Santoso Dorong Regulasi Penyiaran Sesuaikan Era Digital

Komisioner KPI Pusat menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi penyiaran agar mencakup konten digital, seiring perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi audiens.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 12 September 2026, 15.38 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 7x dibuka
Tulus Santoso Dorong Regulasi Penyiaran Sesuaikan Era Digital📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebutuhan akan penyesuaian regulasi penyiaran menjadi sorotan utama dalam diskusi terkini mengenai RUU Penyiaran. Tulus Santoso, Komisioner KPI Pusat, menegaskan bahwa kerangka hukum yang berlaku saat ini, khususnya UU Penyiaran Tahun 2002, tidak lagi mampu menjangkau konten audiovisual yang tersebar melalui platform digital seperti layanan OTT. Ia menilai ketertinggalan ini menimbulkan celah dalam pengawasan dan perlindungan terhadap keberlangsungan industri penyiaran yang sehat.

Dalam paparannya, Tulus menekankan bahwa negara-negara lain telah lebih dulu mengatur konten digital melalui perangkat hukum yang komprehensif. Ia menilai Indonesia perlu memperkuat kedaulatan regulasi di sektor ini agar mampu menjaga kualitas konten, keberagaman, serta kepentingan publik secara luas. Pengaturan yang inklusif, menurutnya, menjadi kunci agar penyiaran tetap relevan di tengah transformasi digital yang pesat.

Ia menyambut baik rencana perluasan kewenangan KPI dalam draft revisi UU Penyiaran, namun dengan catatan penting: perluasan tidak boleh dilakukan tanpa batas. Menurut Tulus, yang dibutuhkan bukan sekadar perluasan wewenang, melainkan redefinisi objek regulasi, pembedaan kewajiban sesuai jenis konten, serta pembagian peran antarlembaga pengawas yang jelas dan akuntabel. Pendekatan ini dinilai akan mencegah tumpang tindih, memperkuat efektivitas pengawasan, dan memastikan keberlanjutan industri.

Tujuan akhir dari semua ini, kata Tulus, adalah menciptakan ekosistem penyiaran yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang tepat, penyiaran di Indonesia diharapkan mampu memenuhi ekspektasi audiens modern tanpa mengorbankan nilai-nilai keberagaman, kualitas, dan kebebasan berekspresi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya