Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tunjangan Guru Tertunda, Kemenkeu Diminta Transparan

Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru hingga empat bulan mengancam kesejahteraan pendidik dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi luas, memicu desakan agar Kemenkeu menjelaskan secara transparan penyebabnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 09.10 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
Tunjangan Guru Tertunda, Kemenkeu Diminta Transparan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketidakpastian pencairan tunjangan profesi guru terus berlanjut hingga beberapa bulan terakhir, menyebabkan ribuan pendidik mengalami tekanan finansial serius. Data menunjukkan bahwa sebagian besar guru baru menerima transfer mulai bulan September hingga Oktober, padahal hak tersebut seharusnya cair setiap bulan sejak Juli. Kondisi ini menimpa guru di berbagai wilayah, mulai dari Jabodetabek hingga daerah terpencil di luar Jawa, menunjukkan sistem yang tidak berjalan secara merata dan efisien.

Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa proses pencairan sedang dalam persiapan internal, namun belum memberikan rincian waktu pasti. Pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran publik mengenai kejelasan alur administrasi dan kapasitas birokrasi dalam menangani pembayaran rutin yang sudah diatur secara hukum. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyoroti keterlambatan yang tidak hanya teknis, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan nyata, terutama bagi guru honorer dan swasta yang bergantung penuh pada tunjangan tersebut.

Kekhawatiran semakin besar ketika diketahui bahwa data guru—termasuk nama dan rekening—sudah diserahkan secara lengkap oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah ke Kemenkeu. Namun, proses validasi dan penyaluran tetap terhambat. Pengamat ekonomi menilai bahwa masalah ini bukan sekadar soal anggaran, melainkan akibat rantai birokrasi yang panjang dan tidak sinkron antarinstansi. Dari validasi data di Dapodik, penerbitan SKTP, hingga penerbitan SP2D dan penyaluran melalui bank, setiap tahap berpotensi menjadi penghambat.

Dampaknya meluas ke sektor sosial dan ekonomi lokal. Banyak guru harus menunda pembayaran cicilan, mengurangi pengeluaran pendidikan anak, atau bahkan berutang untuk menutupi kebutuhan pokok. Di Jawa Timur, kasus seorang guru swasta yang kesulitan membiayai perawatan anak di rumah sakit menjadi bukti nyata dari konsekuensi keterlambatan. Ekonom Universitas Andalas menekankan bahwa pemerintah perlu transparansi dengan mempublikasikan peta tunggakan, termasuk wilayah, jumlah penerima, nilai kewajiban, dan titik hambatan, agar kepercayaan publik tidak runtuh.

Pemerintah diminta tidak hanya memperbaiki mekanisme administrasi, tetapi juga menjamin keterlambatan tidak menjadi alasan untuk mengorbankan hak dasar guru. Dengan sistem yang jelas dan komunikasi terbuka, kesejahteraan pendidik bisa terjaga tanpa harus bergantung pada keberuntungan. Tunjangan profesi bukan sekadar anggaran rutin, melainkan bentuk pengakuan atas peran strategis guru dalam pembangunan manusia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya