Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Uang 406.000 Dolar AS dalam Kasus Korupsi Haji Diduga Mengalir ke Pansus DPR

Persidangan dugaan korupsi kuota haji di Jakarta mengungkap aliran dana 406.000 dolar AS yang disebut mengalir ke Panitia Khusus DPR melalui saksi PBNU.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 00.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Uang 406.000 Dolar AS dalam Kasus Korupsi Haji Diduga Mengalir ke Pansus DPR
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memasuki babak baru dengan munculnya informasi soal aliran dana mencapai 406.000 dolar AS. Dalam proses pemeriksaan, saksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syamsul Bahri atau akrab disapa Bajak Laut, mengungkapkan bahwa uang tersebut diperoleh dari mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. Ia menyatakan bahwa uang tersebut disimpan dan dititipkan dengan maksud untuk diserahkan kepada pihak tertentu, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Menurut keterangan Syamsul, Gus Alex tidak langsung mengambil alih uang tersebut. Sebaliknya, ia meminta saksi untuk menahan dana hingga ditemukan cara untuk mengembalikannya secara sah. Dalam pernyataannya, Syamsul menyebut Gus Alex menyampaikan keinginan untuk tidak menggunakan dana tersebut secara sembarangan dan mencari jalur yang sesuai aturan. “Beliau bilang, nanti saya yang cari jalan, kalau nanti bisa dikembalikan, saya yang urus,” kata Syamsul menirukan pernyataan Gus Alex dalam persidangan.

Beberapa waktu setelah penitipan, Syamsul mengaku dipanggil kembali oleh Gus Alex. Pada saat itu, ia diminta menyerahkan sebagian dari dana tersebut kepada dua pihak. Dari total 406.000 dolar AS, 60.000 dolar AS diserahkan kepada Sendy yang dikaitkan dengan Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, sementara 45.000 dolar AS diserahkan kepada seseorang bernama Ridwan. Kedua penyerahan tersebut dilakukan atas instruksi Gus Alex, tanpa disertai bukti resmi atau dokumen pendukung.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena keterkaitan langsung dengan struktur politik dan lembaga negara. Pernyataan saksi mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak transparan dan berpotensi terkait dengan kepentingan politik melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR. Meskipun belum ada keputusan hukum, fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan adanya proses pengalihan dana yang kompleks dan tidak tercatat secara resmi, yang memunculkan kekhawatiran terhadap integritas proses pengelolaan kuota haji.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya