Uang Rp100 Ribu 2026 Tetap Berlaku Meski Tanda Tangan Purbaya Dicari Kolektor
Uang kertas pecahan Rp100 ribu tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah digunakan, meski kini menjadi incaran kolektor.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Uang kertas pecahan Rp100 ribu dengan tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini menjadi objek perbincangan luas di kalangan kolektor dan publik. Meski Purbaya telah berhenti menjabat, uang tersebut tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Respons resmi dari pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa status hukum uang tersebut tidak terganggu oleh pergantian pejabat.
Menurut pernyataan resmi dari Bank Indonesia, tanda tangan yang tercantum pada uang kertas sesuai dengan pejabat yang menjabat pada masa penetapan dan produksi uang. Dalam kasus ini, Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo menjabat saat proses pengelolaan uang rupiah tahun emisi 2022, meskipun dicetak pada tahun 2026. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pergantian jabatan Menteri Keuangan atau Gubernur BI setelah uang diterbitkan tidak memengaruhi keabsahan mata uang yang telah diedarkan. Bank Indonesia menegaskan bahwa uang yang telah beredar tetap berlaku, meskipun pejabat yang mencantumkan tanda tangan telah berpindah. Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari tanpa perlu khawatir tentang nilai atau validitasnya.
Untuk emisi mendatang, Bank Indonesia akan menyesuaikan tanda tangan pada uang kertas dengan pejabat yang sedang menjabat pada saat proses produksi. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme standar yang diatur dalam sistem pengelolaan uang rupiah. Kini, uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo justru menjadi daya tarik khusus bagi para pengumpul, karena hanya diproduksi selama masa jabatan keduanya dan jumlahnya terbatas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rp576 Triliun untuk Dorong Ekonomi 2026
Pemerintah menyiapkan insentif pajak senilai Rp576,4 triliun pada 2026 untuk mendorong konsumsi, investasi, dan aktivitas ekonomi di sektor kunci.
23 September 2026

Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Meningkat Jadi 2,85% dari PDB
Proyeksi defisit anggaran 2026 naik menjadi 2,85% dari PDB akibat perubahan asumsi makro dan kebutuhan fiskal yang meningkat.
23 September 2026

BI Perkuat Insentif Swap Lindung Nilai untuk Stabilkan Rupiah
Bank Indonesia tingkatkan diskon premi swap lindung nilai hingga 25% untuk tenor 12 bulan guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
23 September 2026

Koleksi Uang 2022 Bertanda Tangan Purbaya-Perry Diperbolehkan BI
Bank Indonesia memastikan uang kertas emisi 2022 dengan tanda tangan mantan pejabat tetap sah dan dapat digunakan, meski telah dikoleksi karena nilai numismatiknya.
23 September 2026
Berita Lainnya

DPD RI Dorong RUU Kecerdasan Buatan dengan Kolaborasi Lembaga Terkemuka
Rabu, 23 September 2026, 17.57 WITA

Rapat Istana Bahas Ekspansi Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Bensin dari Batu Bara Butuh Investasi Raksasa
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

KRL INKA Terlambat dan Ditarik dari Operasi
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Petani Tebu Minta HET Gula Dicabut Akibat Beban Pupuk Naik
Rabu, 23 September 2026, 17.56 WITA

Danantara Diminta Dukung Proyek Bensin dari Batu Bara
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

Manajer Koperasi Desa Ditetapkan sebagai Pegawai BUMN dengan Kontrak Dua Tahun
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

IHSG Lonjak 1,4% Didorong Sektor Konsumer dan Energi
Rabu, 23 September 2026, 17.55 WITA

