Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Uang Rp100 Ribu 2026 Tetap Berlaku Meski Tanda Tangan Purbaya Dicari Kolektor

Uang kertas pecahan Rp100 ribu tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah digunakan, meski kini menjadi incaran kolektor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Uang Rp100 Ribu 2026 Tetap Berlaku Meski Tanda Tangan Purbaya Dicari Kolektor📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Uang kertas pecahan Rp100 ribu dengan tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini menjadi objek perbincangan luas di kalangan kolektor dan publik. Meski Purbaya telah berhenti menjabat, uang tersebut tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Respons resmi dari pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa status hukum uang tersebut tidak terganggu oleh pergantian pejabat.

Menurut pernyataan resmi dari Bank Indonesia, tanda tangan yang tercantum pada uang kertas sesuai dengan pejabat yang menjabat pada masa penetapan dan produksi uang. Dalam kasus ini, Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Gubernur BI Perry Warjiyo menjabat saat proses pengelolaan uang rupiah tahun emisi 2022, meskipun dicetak pada tahun 2026. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pergantian jabatan Menteri Keuangan atau Gubernur BI setelah uang diterbitkan tidak memengaruhi keabsahan mata uang yang telah diedarkan. Bank Indonesia menegaskan bahwa uang yang telah beredar tetap berlaku, meskipun pejabat yang mencantumkan tanda tangan telah berpindah. Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari tanpa perlu khawatir tentang nilai atau validitasnya.

Untuk emisi mendatang, Bank Indonesia akan menyesuaikan tanda tangan pada uang kertas dengan pejabat yang sedang menjabat pada saat proses produksi. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme standar yang diatur dalam sistem pengelolaan uang rupiah. Kini, uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo justru menjadi daya tarik khusus bagi para pengumpul, karena hanya diproduksi selama masa jabatan keduanya dan jumlahnya terbatas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya