Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Upah Minimum 2027 Dikaji Berdasarkan KHL Nasional

Pemerintah sedang menyusun estimasi Kebutuhan Hidup Layak untuk menentukan UMP 2027, dengan evaluasi data dan konsultasi dengan lembaga tripartit.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.23 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 60x dibuka
Upah Minimum 2027 Dikaji Berdasarkan KHL Nasional📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini tengah menyusun perhitungan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027. Proses ini dilakukan melalui pengolahan data dari berbagai sumber yang telah dikumpulkan, termasuk hasil evaluasi dari kementerian terkait. Tujuannya adalah memastikan angka upah minimum mencerminkan realitas biaya hidup yang sesungguhnya di tingkat provinsi. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hasil estimasi KHL akan segera dipublikasikan untuk menjadi dasar kebijakan pengupahan nasional.

Seluruh formulasi pengupahan akan dibahas secara intensif bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Proses ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi terhadap amanat hukum yang mengatur pengupahan, khususnya dalam kerangka Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Penetapan akhir UMP akan berdasarkan hasil kajian teknis, termasuk data survei dan rekomendasi dari lembaga terkait, bukan sekadar pertimbangan ekonomi makro semata.

Namun, keberadaan KHL sebagai acuan belum cukup menjamin kesejahteraan pekerja. Data menunjukkan rata-rata UMP 2026 di 38 provinsi mencapai Rp3,508 juta, jauh di bawah rata-rata KHL nasional yang sebesar Rp4,281 juta. Artinya, upah minimum baru memenuhi sekitar 82 persen kebutuhan hidup layak, dengan defisit sekitar Rp770 ribu per bulan. Bahkan di Jakarta, yang memiliki UMP tertinggi Rp5,73 juta, masih terpaut Rp160 ribu dari KHL sebesar Rp5,89 juta.

Keterbatasan dalam penerapan KHL terletak pada keterlambatan penggunaan data terkini dan kurangnya perincian regional. Penghitungan KHL masih mengacu pada data Susenas BPS yang belum sepenuhnya menangkap lonjakan harga pangan dan perbedaan biaya hidup antarkabupaten dalam satu provinsi. Di wilayah industri seperti Bekasi atau Karawang, biaya hidup jauh lebih tinggi dibanding daerah lain di Jawa Barat, tetapi UMP tetap disesuaikan secara provinsi, sehingga tidak mencerminkan realitas ekonomi lokal.

Sebagai respons, diperlukan pendekatan yang lebih kompleks, dengan menggabungkan data KHL, survei pengeluaran rumah tangga, harga pangan wilayah, serta perkembangan upah riil. Kenaikan nominal UMP belum tentu meningkatkan ruang konsumsi jika biaya dasar naik lebih tinggi. Pemerintah diminta membedakan kemampuan usaha berdasarkan sektor dan skala, serta menerapkan formula berbasis data transparan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Upah yang lebih adil harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas melalui pelatihan vokasi dan perbaikan logistik, demi daya saing ekonomi yang berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya