Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

UU Ketenagakerjaan Harus Dorong Investasi, Bukan Hambat Pertumbuhan

Asosiasi Pengusaha Indonesia menekankan pentingnya UU Ketenagakerjaan baru yang mendorong ekonomi, bukan menghambat, agar target pertumbuhan 8% bisa tercapai dengan dukungan investasi asing.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 09.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
UU Ketenagakerjaan Harus Dorong Investasi, Bukan Hambat Pertumbuhan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Asosiasi Pengusaha Indonesia menyampaikan kekhawatiran terhadap arah penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpotensi menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan target pertumbuhan 8%, pemerintah harus memastikan regulasi di sektor ketenagakerjaan tidak justru menurunkan daya tarik investasi. Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, yang utama bukan kecepatan penyusunan, melainkan substansi aturan yang mampu menjadi pendorong ekonomi.

Ia menyoroti bahwa target pertumbuhan sebesar 8% tidak akan tercapai jika hanya mengandalkan modal dan pasar dalam negeri. Untuk mencapai angka tersebut, diperlukan aliran investasi asing yang signifikan. Oleh karena itu, kerangka hukum ketenagakerjaan harus menciptakan iklim yang kondusif, ramah, dan kompetitif di tingkat regional.

Bob menegaskan bahwa ketidaksesuaian regulasi Indonesia dengan kebijakan di negara ASEAN lainnya justru menciptakan ketidakwajaran. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai "aneh sendiri", yang dapat menurunkan minat investor. Dengan aturan yang terkesan berbeda atau tidak logis dibandingkan tetangga, daya saing nasional akan terganggu, terlebih di tengah persaingan global yang ketat.

Pihaknya berharap UU Ketenagakerjaan yang baru tidak menjadi alat penghambat, melainkan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. Dengan struktur yang seimbang dan mendukung, regulasi ini dapat menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekosistem bisnis nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya