UU Ketenagakerjaan Harus Dorong Investasi, Bukan Hambat Pertumbuhan
Asosiasi Pengusaha Indonesia menekankan pentingnya UU Ketenagakerjaan baru yang mendorong ekonomi, bukan menghambat, agar target pertumbuhan 8% bisa tercapai dengan dukungan investasi asing.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 09.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Asosiasi Pengusaha Indonesia menyampaikan kekhawatiran terhadap arah penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpotensi menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan target pertumbuhan 8%, pemerintah harus memastikan regulasi di sektor ketenagakerjaan tidak justru menurunkan daya tarik investasi. Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, yang utama bukan kecepatan penyusunan, melainkan substansi aturan yang mampu menjadi pendorong ekonomi.
Ia menyoroti bahwa target pertumbuhan sebesar 8% tidak akan tercapai jika hanya mengandalkan modal dan pasar dalam negeri. Untuk mencapai angka tersebut, diperlukan aliran investasi asing yang signifikan. Oleh karena itu, kerangka hukum ketenagakerjaan harus menciptakan iklim yang kondusif, ramah, dan kompetitif di tingkat regional.
Bob menegaskan bahwa ketidaksesuaian regulasi Indonesia dengan kebijakan di negara ASEAN lainnya justru menciptakan ketidakwajaran. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai "aneh sendiri", yang dapat menurunkan minat investor. Dengan aturan yang terkesan berbeda atau tidak logis dibandingkan tetangga, daya saing nasional akan terganggu, terlebih di tengah persaingan global yang ketat.
Pihaknya berharap UU Ketenagakerjaan yang baru tidak menjadi alat penghambat, melainkan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. Dengan struktur yang seimbang dan mendukung, regulasi ini dapat menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekosistem bisnis nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bantuan Beras Tak Boleh Dipotong, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran
Badan Pangan Nasional tegaskan bantuan pangan beras 2026 harus diterima utuh tanpa potongan, sekaligus buka saluran pengaduan untuk laporan penyimpangan.
14 September 2026

Asing Borong Saham Ini Meski IHSG Melemah
Investor asing melakukan aksi beli bersih pada 10 saham unggulan meski terjadi penurunan IHSG sebesar 1,66% dan catatkan net sell Rp3,36 triliun selama pekan 7–11 September 2026.
14 September 2026

Purbaya Dorong LPEI Dorong Kredit Murah untuk Industri Ekspor Tertekan
Menteri Keuangan meminta LPEI memperluas akses pembiayaan murah bagi sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan baja yang terdampak persaingan global.
14 September 2026

David Fernando Audy Kini Pimpin Komisaris DSSA
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk resmi menunjuk David Fernando Audy sebagai Presiden Komisaris, menggantikan Franky Oesman Widjaja, setelah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB.
14 September 2026
Berita Lainnya

Waspada Modus Penipuan Liburan Berbasis AI
Senin, 14 September 2026, 11.48 WITA

Batas Aman Konsumsi Gula Harian Sesuai Aturan Kemenkes
Senin, 14 September 2026, 11.48 WITA

31 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM
Senin, 14 September 2026, 11.47 WITA

iPhone 18 Pro Resmi Meluncur, Ketersediaan di Indonesia Belum Dipastikan
Senin, 14 September 2026, 11.44 WITA

Malware Asal Indonesia Ancam Privasi Pengguna Android
Senin, 14 September 2026, 11.38 WITA

Dirut Konsultan Tambang Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar
Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA

Penembakan Jelang Pemilu Bangsamoro Tewaskan Tiga Orang
Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA

Revisi UU HKPD Jadi Prioritas, DPR Evaluasi Batasan Belanja Pegawai
Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA


