UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Menunggu Proses di Setneg
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR, kini berada di Kementerian Setneg sebelum resmi diundangkan dan dipublikasikan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 15.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 20x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 masa sidang I 2026–2027 masih menunggu proses final di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa naskah final saat ini sedang dalam tahap perundang-undangan, sebelum akhirnya dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Ia menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai tahapan dan tidak perlu dikhawatirkan, dengan harapan segera rampung dalam waktu dekat.
Proses pengesahan UU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU sebelumnya tidak memadai dalam melindungi hak pekerja. RUU yang telah disahkan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mencakup berbagai aspek penting seperti hubungan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, pengupahan, serta perlindungan bagi pencari kerja dan pekerja saat mengalami PHK.
Salah satu fokus utama dari UU baru ini adalah menegaskan kesetaraan di tempat kerja, memperkuat perlindungan terhadap pekerja magang, serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Aturan ini juga bertujuan menyatukan norma yang sebelumnya terpecah antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang selama ini dikeluhkan karena menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Dengan hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah menilai telah memasuki era baru perlindungan pekerja yang lebih adil, jelas, dan responsif terhadap dinamika dunia kerja yang terus berkembang. Menteri Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersabar menunggu proses final, karena kehadiran aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

