Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Menunggu Proses di Setneg

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR, kini berada di Kementerian Setneg sebelum resmi diundangkan dan dipublikasikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 15.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 20x dibuka
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Menunggu Proses di Setneg📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 masa sidang I 2026–2027 masih menunggu proses final di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa naskah final saat ini sedang dalam tahap perundang-undangan, sebelum akhirnya dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Ia menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai tahapan dan tidak perlu dikhawatirkan, dengan harapan segera rampung dalam waktu dekat.

Proses pengesahan UU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU sebelumnya tidak memadai dalam melindungi hak pekerja. RUU yang telah disahkan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mencakup berbagai aspek penting seperti hubungan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, pengupahan, serta perlindungan bagi pencari kerja dan pekerja saat mengalami PHK.

Salah satu fokus utama dari UU baru ini adalah menegaskan kesetaraan di tempat kerja, memperkuat perlindungan terhadap pekerja magang, serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Aturan ini juga bertujuan menyatukan norma yang sebelumnya terpecah antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yang selama ini dikeluhkan karena menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

Dengan hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah menilai telah memasuki era baru perlindungan pekerja yang lebih adil, jelas, dan responsif terhadap dinamika dunia kerja yang terus berkembang. Menteri Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersabar menunggu proses final, karena kehadiran aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya