Wakil Bupati Indramayu Ditahan Terkait Korupsi Tunjangan DPRD
Wakil Bupati Indramayu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2022–2025 dengan kerugian negara Rp18,7 miliar.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 56x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bandung. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu pada tahun anggaran 2022 hingga 2025. Ia dibawa dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah, menandai status hukumnya sebagai tersangka.
Selain Syaefudin, penyidik juga menahan satu tersangka lain, IH, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara AF, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, tidak dapat hadir karena menyertakan surat keterangan dokter akibat kecelakaan lalu lintas yang menimpanya beberapa hari sebelumnya. Kejaksaan menilai kondisi kesehatan AF tidak memungkinkan untuk penahanan, sehingga hanya dua tersangka yang ditetapkan sebagai tahanan.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp18,7 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan dan audit keuangan yang dilakukan oleh Kejati Jabar. Syaefudin diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, dengan mengatur alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan resmi lembaga. Penyidik menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena diperlukan untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Syaefudin dan IH kini dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung dan dinyatakan sehat secara medis untuk menjalani proses hukum. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, hingga tanggal 9 November 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

