Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wakil Bupati Indramayu Ditahan Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Wakil Bupati Indramayu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2022–2025 dengan kerugian negara Rp18,7 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 56x dibuka
Wakil Bupati Indramayu Ditahan Terkait Korupsi Tunjangan DPRD📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bandung. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu pada tahun anggaran 2022 hingga 2025. Ia dibawa dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah, menandai status hukumnya sebagai tersangka.

Selain Syaefudin, penyidik juga menahan satu tersangka lain, IH, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara AF, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, tidak dapat hadir karena menyertakan surat keterangan dokter akibat kecelakaan lalu lintas yang menimpanya beberapa hari sebelumnya. Kejaksaan menilai kondisi kesehatan AF tidak memungkinkan untuk penahanan, sehingga hanya dua tersangka yang ditetapkan sebagai tahanan.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp18,7 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan dan audit keuangan yang dilakukan oleh Kejati Jabar. Syaefudin diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, dengan mengatur alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan resmi lembaga. Penyidik menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena diperlukan untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Syaefudin dan IH kini dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung dan dinyatakan sehat secara medis untuk menjalani proses hukum. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, hingga tanggal 9 November 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya