Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wali Kota Tandatangani MoU Percepatan Pendaftaran Tanah

Pemerintah Kota Kendari dan BPN menandatangani MoU untuk mengintegrasikan NIB dan NOP, dukung reformasi tata kelola tanah secara digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 18.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Wali Kota Tandatangani MoU Percepatan Pendaftaran Tanah
Foto: Foto: Bahdin

Kendari, ıNarasikita - Wali Kota Kendari resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Pertanahan (BPN) untuk mempercepat proses pendaftaran tanah melalui integrasi sistem NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NOP (Nomor Objek Pajak). Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital dalam tata kelola aset dan pelayanan publik di wilayah administrasi kota. Penandatanganan dilakukan dalam kerangka program reformasi birokrasi yang berfokus pada efisiensi dan transparansi layanan publik.

Kerja sama ini menargetkan penyederhanaan proses administrasi tanah dengan mengintegrasikan data dari dua sistem utama, yaitu NIB yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan NOP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan integrasi ini, proses verifikasi dan pendaftaran tanah diharapkan lebih cepat, minim kesalahan, dan dapat dilakukan secara daring. Hal ini juga akan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan serta mencegah tumpang tindih kepemilikan tanah.

Wali Kota menyatakan bahwa integrasi sistem ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola tanah yang akuntabel dan berbasis data terpadu. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mempercepat digitalisasi seluruh proses perizinan dan administrasi tanah guna mendukung iklim investasi yang sehat dan menarik. Dengan sistem yang terhubung, pemerintah dapat lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat dan pengusaha.

Komitmen ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan. Melalui MoU ini, kedua belah pihak akan melakukan koordinasi rutin, sosialisasi ke masyarakat, serta evaluasi berkala terhadap implementasi sistem integrasi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya