Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Warga Cilincing Laporkan Gelapkan Dana Polder ke Bareskrim

Warga Cilincing melalui perwakilan dan tim hukum mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi Rp27,9 miliar proyek Polder Cilincing ke Bareskrim Polri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 15.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
Warga Cilincing Laporkan Gelapkan Dana Polder ke Bareskrim📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Ahli waris almarhum David Wahyuna melalui perwakilan, Nikodemus Jansen, resmi melaporkan dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27,9 miliar terkait proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2026. Laporan ini diajukan bersama tim hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih, yang dipimpin oleh Denny Maulana selaku Ketua Umum Gardapatih dan Pembina Yapbakum.

Proses pelaporan dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam mekanisme pencairan dana ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada pemilik lahan terdampak. Pihak yang dilaporkan adalah Yayasan Daya Besar, yang diketahui merupakan yayasan milik keluarga Jusuf Hamka alias Babah Alun, dengan penerima dana berinisial HY.

Kuasa hukum Nikodemus Jansen, Rahmat Aminudin, menegaskan bahwa pengaduan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat. Ia menekankan bahwa proses pencairan dana yang mencapai angka fantastis tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku. "Hari ini kami telah melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia mengenai dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, nilainya Rp27,9 miliar. Kami menduga tindak pidana terkait penggelapan dan pemalsuan surat. Tolonglah Koh Alun diselesaikan segera," ujar Rahmat di Gedung Bareskrim Polri.

Laporan ini menjadi langkah hukum strategis untuk menuntaskan persoalan yang dinilai merugikan warga dan menodai transparansi pengelolaan dana publik. Kepolisian kini tengah memproses laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya