Warga Cilincing Laporkan Gelapkan Dana Polder ke Bareskrim
Warga Cilincing melalui perwakilan dan tim hukum mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi Rp27,9 miliar proyek Polder Cilincing ke Bareskrim Polri.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 15.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Ahli waris almarhum David Wahyuna melalui perwakilan, Nikodemus Jansen, resmi melaporkan dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27,9 miliar terkait proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2026. Laporan ini diajukan bersama tim hukum dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih, yang dipimpin oleh Denny Maulana selaku Ketua Umum Gardapatih dan Pembina Yapbakum.
Proses pelaporan dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam mekanisme pencairan dana ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada pemilik lahan terdampak. Pihak yang dilaporkan adalah Yayasan Daya Besar, yang diketahui merupakan yayasan milik keluarga Jusuf Hamka alias Babah Alun, dengan penerima dana berinisial HY.
Kuasa hukum Nikodemus Jansen, Rahmat Aminudin, menegaskan bahwa pengaduan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat. Ia menekankan bahwa proses pencairan dana yang mencapai angka fantastis tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku. "Hari ini kami telah melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia mengenai dugaan penyimpangan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, nilainya Rp27,9 miliar. Kami menduga tindak pidana terkait penggelapan dan pemalsuan surat. Tolonglah Koh Alun diselesaikan segera," ujar Rahmat di Gedung Bareskrim Polri.
Laporan ini menjadi langkah hukum strategis untuk menuntaskan persoalan yang dinilai merugikan warga dan menodai transparansi pengelolaan dana publik. Kepolisian kini tengah memproses laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

