Waspada Bunga Simpanan Tinggi, Ini Indikator Bank Bermasalah
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran bunga simpanan yang jauh melampaui tingkat bunga penjaminan LPS karena bisa menjadi tanda bank bermasalah.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 6 September 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam forum keuangan di Lampung, anggota Dewan Komisioner LPS bidang Penjaminan dan Resolusi Perbankan menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran bunga simpanan yang terlalu menggiurkan. Ia menyampaikan bahwa ketika sebuah bank menawarkan suku bunga deposito jauh di atas standar yang ditetapkan, hal tersebut patut menjadi peringatan bagi nasabah. “Kalau ada yang menawarkan bunga tinggi sekali, hati-hati,” ujar dia, menekankan bahwa tingkat bunga yang terlalu tinggi sering kali menggambarkan kondisi keuangan bank yang tidak stabil.
Menurutnya, meskipun masyarakat awam tidak selalu bisa membaca laporan keuangan secara mendalam, mereka tetap bisa mengamati indikator sederhana seperti tingkat bunga yang ditawarkan. Rasio likuiditas, tingkat kredit bermasalah (NPL), dan kinerja keuangan bank bisa menjadi acuan, namun bagi publik umum, perbandingan bunga dengan standar penjaminan LPS menjadi patokan paling praktis. Saat ini, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum berada pada angka 3,75%, sementara untuk valuta asing sebesar 2%.
Dody menjelaskan bahwa simpanan dengan bunga lebih tinggi dari tingkat penjaminan tetap diperbolehkan, tetapi tidak termasuk dalam cakupan perlindungan LPS jika terjadi kegagalan bank. Artinya, nasabah yang memilih produk tersebut harus siap menanggung risiko kehilangan dana. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan secara hukum, melainkan soal kesadaran risiko. “Bukan berarti tidak boleh, tapi tidak dijamin,” tegasnya.
Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga pengawas terus mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara imbal hasil dan keamanan dana. Semakin tinggi bunga yang ditawarkan, semakin penting untuk mengevaluasi kredibilitas dan kondisi keuangan institusi keuangan yang menawarkan produk tersebut. Prinsip kehati-hatian, menurutnya, tetap menjadi fondasi utama dalam pengelolaan keuangan pribadi agar dana tetap aman sekaligus memberi manfaat optimal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar kinerja menteri Kabinet Merah Putih, dengan 12 persen responden menilai kinerjanya baik.
25 Oktober 2026

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Kegiatan Kumitra Jambore 2026 di Banjarmasin bertujuan memperluas akses pasar dan mengintegrasikan pelaku UMKM Kalimantan Selatan ke dalam rantai pasok nasional.
25 Oktober 2026

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.
25 Oktober 2026

Gandrung Sewu 2026 Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal
Gelaran budaya kolosal Gandrung Sewu 2026 dengan konsep malam hari berhasil tingkatkan okupansi akomodasi dan kunjungan wisatawan di Banyuwangi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

