Waspada Modus Scam Berkedok Transaksi Mencurigakan
Deputi Gubernur BI ingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan digital yang memanfaatkan psikologi, bukan peretasan sistem, dengan iming-iming transaksi mencurigakan lewat WhatsApp atau telepon.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan perlunya kewaspadaan tinggi terhadap tren penipuan digital yang kini mengandalkan manipulasi psikologis daripada keahlian teknis seperti peretasan sistem. Menurutnya, pelaku tidak memerlukan kemampuan hacking, melainkan memahami cara memanipulasi emosi korban untuk mendapatkan akses ke data pribadi. Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara Lampung Financial Festival 2026, Sabtu (5/9/2026), sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan berbasis digital.
Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah menghubungi calon korban melalui pesan WhatsApp atau telepon dengan mengatasnamakan lembaga keuangan atau platform e-commerce. Pelaku menyampaikan informasi adanya aktivitas transaksi mencurigakan, yang disengaja dirancang untuk memicu kepanikan. Dalam kondisi emosional tinggi, korban diminta segera memberikan informasi sensitif seperti PIN, nomor rekening, dan kode OTP, dengan alasan untuk "mengamankan akun".
Filianingsih menyoroti berbagai bentuk penipuan yang kini marak, termasuk penggunaan call center palsu, pencurian kode OTP, rekening fiktif, serta tautan donasi palsu yang mengatasnamakan organisasi kemanusiaan. Untuk mengatasi ancaman ini, BI terus mengedukasi publik melalui kampanye "Kalau Ragu, Stop Dulu" sebagai prinsip utama dalam menangani situasi mencurigakan.
Ia menyampaikan tiga langkah strategis untuk mencegah korban. Pertama, memverifikasi identitas pihak yang menghubungi—seperti memastikan nomor WhatsApp atau telepon berasal dari sumber resmi, bukan nomor baru yang tidak dikenal. Kedua, memverifikasi informasi melalui saluran resmi, seperti aplikasi bank resmi, bukan melalui tautan atau nomor yang dikirim lewat pesan singkat. Ketiga, menjaga kerahasiaan data pribadi dan kode keamanan, termasuk kode OTP, PIN, dan kata sandi, yang tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, bahkan kepada orang terdekat sekalipun.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memberi jeda sebelum merespons pesan atau panggilan mencurigakan. Menurut Filianingsih, menunggu 10 menit untuk memeriksa kembali informasi dan memverifikasi melalui saluran resmi dapat mencegah tindakan gegabah. Dengan sikap tenang dan kritis, masyarakat dapat melindungi diri dari modus penipuan yang kini semakin canggih namun tetap mengandalkan kelemahan psikologis manusia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


