Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

XLSmart Jelaskan Fleksibilitas Skema Kuota Pasca-Masa Aktif

XLSmart menegaskan keberadaan paket internet tanpa rollover tetap diperbolehkan, dengan berbagai mekanisme perlindungan sisa kuota yang telah disiapkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
XLSmart Jelaskan Fleksibilitas Skema Kuota Pasca-Masa Aktif
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - XLSmart secara resmi menyampaikan posisi terkait isu penghapusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir. Perusahaan menegaskan bahwa tidak semua paket harus menerapkan skema rollover, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurut Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, konsumen tetap dilindungi, baik dalam paket dengan maupun tanpa rollover, dengan berbagai opsi perlindungan yang disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Dalam kesempatan media gathering di Surabaya, Merza menjelaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus selalu berupa pemindahan ke periode berikutnya. Salah satu alternatif yang bisa diberikan adalah perpanjangan masa aktif secara berkala, misalnya menambahkan satu minggu jika masih tersisa sekitar 20 persen kuota. Selain itu, sisa data juga dapat diubah menjadi poin reward atau digunakan sebagai kredit untuk pembelian paket berikutnya.

Perusahaan menyatakan bahwa semua mekanisme tersebut telah tersedia dalam produk yang ditawarkan. Yang kini menjadi fokus utama adalah transparansi dan penyampaian informasi kepada pelanggan secara jelas dan mudah dipahami. "Kami hampir semua sudah ada, tinggal memastikan penyampaian dan penggunaannya sesuai aturan serta dapat dipahami konsumen," ujar Merza.

Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, menjadi dasar hukum bagi operator untuk menjamin perlindungan sisa kuota. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025 yang berlaku sejak 23 Juli 2026. Namun, menurut Merza, tidak ada keharusan untuk mengubah aturan di tingkat undang-undang atau peraturan menteri, karena aturan yang ada tetap sah dan dapat diterapkan dengan penyesuaian teknis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya