Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Yaqut Marah di Rapat Soal Pansus Haji, Larang Catatan dan Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas marah dalam rapat internal terkait pembentukan Pansus Haji, menuntut pelaku penyimpangan mengaku secara terbuka dan melarang pencatatan rapat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Yaqut Marah di Rapat Soal Pansus Haji, Larang Catatan dan Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saksi Ahmad Bahiej mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat emosional saat rapat internal. Rapat yang digelar di Hotel Yuan Pasar Baru itu dihadiri sekitar 15 hingga 20 pejabat eselon I dan II terkait pelaksanaan ibadah haji. Bahiej menyebut, Yaqut marah karena adanya isu pembentukan Pansus Haji yang dinilainya sudah menjadi bola salju besar dan menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyimpangan.

Yaqut, menurut Bahiej, menanyakan secara tajam siapa pihak yang diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Dalam kesaksiannya, Bahiej menirukan pernyataan Yaqut yang meminta: “Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?” Ucapan itu disampaikan dengan nada marah, menunjukkan ketidakpuasan terhadap ketidakjelasan tanggung jawab yang muncul dari isu Pansus. Saat itu, Yaqut juga secara tegas melarang semua peserta rapat mencatat apa pun, termasuk informasi teknis.

Bahiej mengungkapkan bahwa ia sempat mencatat beberapa poin penting di hotel tersebut, namun karena perintah dari Yaqut, ia akhirnya membakar catatan tersebut. Ia menyatakan kaget dengan tudingan adanya penyelewengan yang baru diketahui dalam rapat tersebut, karena sebelumnya tidak ada informasi resmi mengenai pelanggaran. Menurutnya, Yaqut menekankan bahwa jika tidak ada yang mengaku, maka semua pihak harus siap menghadapi Pansus secara bersama-sama, dengan tanggung jawab masing-masing.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (3/9) ini menampilkan empat saksi, termasuk tiga dari Kementerian Agama dan satu dari perusahaan perjalanan haji. Kasus ini menjerat empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perkara ini juga diduga memberikan manfaat kepada 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya