Yaqut Marah di Rapat Soal Pansus Haji, Larang Catatan dan Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas marah dalam rapat internal terkait pembentukan Pansus Haji, menuntut pelaku penyimpangan mengaku secara terbuka dan melarang pencatatan rapat.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saksi Ahmad Bahiej mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat emosional saat rapat internal. Rapat yang digelar di Hotel Yuan Pasar Baru itu dihadiri sekitar 15 hingga 20 pejabat eselon I dan II terkait pelaksanaan ibadah haji. Bahiej menyebut, Yaqut marah karena adanya isu pembentukan Pansus Haji yang dinilainya sudah menjadi bola salju besar dan menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyimpangan.
Yaqut, menurut Bahiej, menanyakan secara tajam siapa pihak yang diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Dalam kesaksiannya, Bahiej menirukan pernyataan Yaqut yang meminta: “Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?” Ucapan itu disampaikan dengan nada marah, menunjukkan ketidakpuasan terhadap ketidakjelasan tanggung jawab yang muncul dari isu Pansus. Saat itu, Yaqut juga secara tegas melarang semua peserta rapat mencatat apa pun, termasuk informasi teknis.
Bahiej mengungkapkan bahwa ia sempat mencatat beberapa poin penting di hotel tersebut, namun karena perintah dari Yaqut, ia akhirnya membakar catatan tersebut. Ia menyatakan kaget dengan tudingan adanya penyelewengan yang baru diketahui dalam rapat tersebut, karena sebelumnya tidak ada informasi resmi mengenai pelanggaran. Menurutnya, Yaqut menekankan bahwa jika tidak ada yang mengaku, maka semua pihak harus siap menghadapi Pansus secara bersama-sama, dengan tanggung jawab masing-masing.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (3/9) ini menampilkan empat saksi, termasuk tiga dari Kementerian Agama dan satu dari perusahaan perjalanan haji. Kasus ini menjerat empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perkara ini juga diduga memberikan manfaat kepada 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


