
Empat Tersangka dan PT CNI Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Nikel Sultra
Kejaksaan Agung menetapkan empat pejabat dan satu korporasi sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara mencapai Rp401 miliar.
25 September 2026










