Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Kementerian Sosial mengungkap 1,4 juta penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judi online, dengan verifikasi menyertakan keluarga pengguna rekening.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 11.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Sosial kini melakukan pendalaman terhadap data penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Dari hasil analisis yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah penerima bansos yang masuk kategori terindikasi judol mencapai lebih dari satu juta empat ratus ribu orang. Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau hanya menggunakan identitas dan rekening mereka secara tidak sah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa sebagian dari penerima bansos yang masuk daftar telah melakukan klarifikasi. Mereka menyatakan telah berhenti bermain judi sejak tahun lalu dan berkomitmen tidak mengulangi aktivitas tersebut. Namun, hasil temuan menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, aktivitas judi dilakukan oleh anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga, seperti suami, istri, anak, atau cucu, meskipun rekening penerimaan bantuan atas nama penerima utama.

Proses ground check dan verifikasi lapangan dilakukan secara intensif untuk memastikan bantuan sosial tetap sampai kepada penerima yang berhak dan digunakan sesuai tujuan semula, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kemensos menekankan pentingnya akurasi data sebagai fondasi penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran. Dalam upaya ini, pemerintah daerah dan pendamping sosial turut dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar dana bansos tidak digunakan untuk aktivitas perjudian.

Selain masyarakat penerima, Kemensos juga menangani data pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Dalam data yang diterima, sekitar 1.900 pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tercatat terlibat dalam aktivitas judi online. Proses pemeriksaan sedang berlangsung untuk menentukan tingkat keterlibatan masing-masing. Jika terbukti melanggar, pegawai akan diberi sanksi sesuai peraturan, mulai dari peringatan hingga penurunan pangkat dan penundaan tunjangan kinerja. Bagi pegawai P3K, kontrak kerja bahkan dapat tidak diperpanjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya