Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

1.900 ASN Kemensos Terindikasi Judi Online, Tindak Lanjut Segera Dilakukan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan 1.900 ASN di kementeriannya terindikasi terlibat judi online, dengan sebagian besar berasal dari PPPK, dan akan segera diberi sanksi sesuai peraturan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 15.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
1.900 ASN Kemensos Terindikasi Judi Online, Tindak Lanjut Segera Dilakukan
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 1.900 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah tersebut mencakup 1.816 pegawai PPPK, 42 pegawai PPPK paruh waktu, serta 42 PNS. Kebanyakan dari mereka berasal dari Direktorat Perlindungan Sosial non Kebencanaan, yang menjadi fokus peninjauan lebih lanjut oleh pihak internal kementerian.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa temuan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penegakan disiplin di lingkungan instansi pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh data telah diterima dan kini sedang dalam proses penelusuran mendalam untuk memastikan akurasi dan keberlanjutan tindak lanjut. “Kita menerima data dari PPATK mengenai pegawai Kemensos yang terindikasi terlibat judi online, baik PNS maupun PPPK, dan kini sedang kita telaah secara menyeluruh,” ujarnya.

Langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kategori sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Sanksi yang dapat diberlakukan meliputi peringatan tertulis, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemutusan kontrak bagi pegawai PPPK. Bagi pegawai yang terbukti melanggar, tidak akan dipertimbangkan untuk perpanjangan masa kerja.

Pemerintah menekankan pentingnya menjaga integritas aparatur negara, terutama dalam konteks tindakan yang dapat merusak citra institusi dan merugikan kepentingan publik. Proses penindakan ini juga menjadi bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan penegakan aturan secara konsisten di seluruh kementerian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya