Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

108 Aparat Saudi Ditangkap atas Dugaan Korupsi

Otoritas anti-korupsi Arab Saudi menangkap 108 pegawai negeri dalam operasi Agustus, menindak dugaan penyalahgunaan jabatan dan suap di berbagai kementerian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 23.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
108 Aparat Saudi Ditangkap atas Dugaan Korupsi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 108 pegawai pemerintah Arab Saudi diamankan oleh Komisi Pengawasan dan Anti-Korupsi (Nazaha) pada bulan Agustus dalam operasi penegakan integritas di lingkungan aparatur negara. Penangkapan dilakukan setelah hasil investigasi menyebut adanya indikasi keterlibatan dalam praktik korupsi, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan wewenang. Beberapa dari mereka kemudian dibebaskan setelah menyerahkan jaminan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Nazaha untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menekan praktik korupsi di semua level institusi publik. Selama Agustus, lembaga tersebut melakukan 2.659 kunjungan pengawasan ke berbagai instansi, yang berdampak pada terbukanya 352 kasus potensial terkait pelanggaran administratif dan pidana. Penyelidikan mencakup kementerian-kementerian strategis seperti Dalam Negeri, Kesehatan, Kehakiman, Perdagangan, serta Kota dan Perumahan.

Para tersangka diduga melanggar Peraturan Anti-Suap Saudi yang mengatur hukuman maksimal penjara selama 10 tahun dan denda hingga 1 juta riyal Saudi (SAR). Selain hukuman pidana, negara berhak menyita semua aset hasil korupsi, termasuk uang dan barang yang diperoleh secara ilegal. Bagi perusahaan atau badan usaha swasta yang terlibat, ancaman hukuman lebih berat, berupa denda hingga sepuluh kali lipat nilai suap serta pencatatan dalam daftar hitam yang melarang partisipasi dalam tender pemerintah.

Meskipun definisi korupsi dalam hukum Saudi tidak mencakup hadiah atau janji antar pihak di sektor swasta secara umum, ada pengecualian khusus untuk entitas yang memiliki hubungan dengan pemerintah, seperti perusahaan saham gabungan dan lembaga perbankan yang dikelola oleh negara. Selain itu, aturan juga berlaku bagi individu yang menyediakan layanan publik, meskipun tidak secara resmi bekerja di lingkungan pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya