108 Aparat Saudi Ditangkap atas Dugaan Korupsi
Otoritas anti-korupsi Arab Saudi menangkap 108 pegawai negeri dalam operasi Agustus, menindak dugaan penyalahgunaan jabatan dan suap di berbagai kementerian.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 23.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 108 pegawai pemerintah Arab Saudi diamankan oleh Komisi Pengawasan dan Anti-Korupsi (Nazaha) pada bulan Agustus dalam operasi penegakan integritas di lingkungan aparatur negara. Penangkapan dilakukan setelah hasil investigasi menyebut adanya indikasi keterlibatan dalam praktik korupsi, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan wewenang. Beberapa dari mereka kemudian dibebaskan setelah menyerahkan jaminan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Nazaha untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menekan praktik korupsi di semua level institusi publik. Selama Agustus, lembaga tersebut melakukan 2.659 kunjungan pengawasan ke berbagai instansi, yang berdampak pada terbukanya 352 kasus potensial terkait pelanggaran administratif dan pidana. Penyelidikan mencakup kementerian-kementerian strategis seperti Dalam Negeri, Kesehatan, Kehakiman, Perdagangan, serta Kota dan Perumahan.
Para tersangka diduga melanggar Peraturan Anti-Suap Saudi yang mengatur hukuman maksimal penjara selama 10 tahun dan denda hingga 1 juta riyal Saudi (SAR). Selain hukuman pidana, negara berhak menyita semua aset hasil korupsi, termasuk uang dan barang yang diperoleh secara ilegal. Bagi perusahaan atau badan usaha swasta yang terlibat, ancaman hukuman lebih berat, berupa denda hingga sepuluh kali lipat nilai suap serta pencatatan dalam daftar hitam yang melarang partisipasi dalam tender pemerintah.
Meskipun definisi korupsi dalam hukum Saudi tidak mencakup hadiah atau janji antar pihak di sektor swasta secara umum, ada pengecualian khusus untuk entitas yang memiliki hubungan dengan pemerintah, seperti perusahaan saham gabungan dan lembaga perbankan yang dikelola oleh negara. Selain itu, aturan juga berlaku bagi individu yang menyediakan layanan publik, meskipun tidak secara resmi bekerja di lingkungan pemerintah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


