Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Dilantik di MA

Sebanyak 11 Hakim Agung dan tiga Hakim Ad Hoc dari berbagai kamar peradilan resmi menjabat setelah dilantik oleh Ketua MA, berdasarkan keputusan presiden pasca proses seleksi yang melibatkan DPR dan Komisi Yudisial.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 21.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc Dilantik di MA
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pelantikan 11 Hakim Agung serta dua Hakim Ad Hoc HAM dan satu Hakim Ad Hoc Tipikor dilaksanakan di kompleks Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Rabu (2/9), dengan dipimpin langsung oleh Ketua MA Sunarto. Acara berlangsung di ruang Prof Koesoemah Atmadja, menandai resminya pengambilan sumpah jabatan setelah sebelumnya dinyatakan lulus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI pada 13 Agustus 2026. Keputusan pelantikan ditetapkan berdasarkan kebijakan presiden, setelah proses seleksi yang telah berlangsung sejak Maret 2026 meliputi tahap administrasi, uji kualitas, kesehatan, kepribadian, wawancara, dan fit and proper test.

Dari total 11 Hakim Agung yang dilantik, mereka tersebar ke empat kamar utama di MA, mencakup Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Masing-masing kamar mendapat perwakilan sesuai kebutuhan fungsional, dengan nama-nama seperti Syamsul Arief, Sugiyanto, Sobandi, Musthofa, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda. Sementara itu, dua Hakim Ad Hoc HAM yang dilantik adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, serta satu Hakim Ad Hoc Tipikor, Sudiyo, yang akan menangani perkara khusus di bidang korupsi.

Proses seleksi yang berjalan secara terbuka namun terbatas dalam partisipasi publik menimbulkan catatan kritis dari sejumlah lembaga masyarakat sipil. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), yang terdiri dari 29 individu dan organisasi, menyatakan bahwa proses pemilihan Calon Hakim Agung terakhir kali berlangsung dengan kualitas yang menurun. Mereka menyoroti lima aspek utama: durasi seleksi yang terlalu singkat, pembatasan akses publik dalam sesi wawancara terbuka, dugaan afiliasi politik pada sebagian calon, rendahnya pemahaman hukum dan kebijakan di kalangan calon, serta minimnya kedalaman pertanyaan dari panel seleksi yang dinilai formalistik.

Kritik tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan melalui proses seleksi yang transparan, menyeluruh, dan melibatkan peran publik secara aktif. Meskipun pelantikan telah berlangsung, kualitas dan kapasitas para pejabat baru tetap menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya