112 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla Hingga September 2026
Sebanyak 112 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai provinsi hingga September 2026, dengan luasan terdampak mencapai ribuan hektar.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 18.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 112 individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada periode 1 Januari hingga 3 September 2026. Data tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian melalui konferensi pers, menunjukkan penegakan hukum yang terus dilakukan terhadap pelaku pembakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total 167 laporan polisi yang tercatat selama periode tersebut, 77 di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara 18 laporan dinyatakan lengkap secara administrasi dan 9 lainnya telah diserahkan ke kejaksaan. Satu laporan dari Polda Sumatera Selatan dinyatakan dihentikan prosesnya. Penyidikan tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah tertinggi terjadi di Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.
Polda Riau menetapkan 42 tersangka, disusul Polda Sumatera Selatan dengan 20 tersangka, Polda Kalimantan Tengah dengan 20 orang, dan Polda Kalimantan Timur yang menangani 13 tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Barat menangani 7 kasus, Polda Jambi 8 kasus, Polda Aceh 2 kasus, Polda Kalimantan Selatan 2 kasus, serta Polda Lampung 1 kasus.
Luasan area yang terbakar dan menjadi objek penyidikan mencapai 2.112,25 hektar di Riau, 1.692,9 hektar di Kalimantan Barat, 637,4 hektar di Lampung, dan sisanya tersebar di wilayah lain dengan rentang antara 4,63 hingga 123,7 hektar. Mayoritas kasus dilatarbelakangi oleh motif pembukaan lahan secara cepat, dengan pelaku sengaja membakar lahan atau terjadi karena kelalaian dalam penggunaan api.
Kondisi musim kemarau yang sedang berlangsung, dipengaruhi fenomena El Nino, membuat daerah-daerah dengan tanah gambut, padang savana, dan tumpukan bahan organik sangat rentan terhadap kebakaran. Ancaman ini diperparah oleh aktivitas manusia yang tidak terkendali, sehingga diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk mencegah kebakaran berulang di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


