Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

13 BPR Dicabut Izinnya, Dana Nasabah Aman

OJK cabut izin 13 BPR hingga September 2026, namun dana nasabah dalam skema penjaminan akan dikembalikan maksimal lima hari setelah pengambilalihan oleh LPS.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 19.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
13 BPR Dicabut Izinnya, Dana Nasabah Aman
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan izin operasional sebanyak 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini, termasuk BPR di Cianjur yang resmi ditutup pada 1 September 2026. Penutupan ini berdampak langsung pada penghentian semua aktivitas operasional dan penutupan kantor fisik bank-bank tersebut. Proses penyelesaian keuangan dan hak nasabah kini ditangani oleh tim likuidasi yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Seluruh kebijakan terkait aset dan kewajiban bank yang ditutup dilarang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari LPS, termasuk bagi direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Langkah ini bertujuan menjaga kepastian hukum dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu proses likuidasi. LPS menegaskan bahwa dana nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan akan diprioritaskan untuk dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan, termasuk bunga dan pokok hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah, akan dikembalikan dalam waktu paling lama lima hari setelah proses pengambilalihan dan penetapan tim likuidasi selesai. Data nasabah yang perlu dibayar sudah tersedia secara lengkap, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung dan cepat.

Untuk nasabah yang dana simpanannya melampaui batas penjaminan, proses pengembalian dana akan memakan waktu lebih panjang, tergantung pada hasil likuidasi aset bank. LPS menekankan bahwa kecepatan penyelesaian bergantung pada tingkat pengembalian aset yang berhasil dikumpulkan dari proses likuidasi. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan terukur untuk melindungi kepentingan publik.

Berikut daftar 13 BPR yang izin usahanya dicabut hingga September 2026: PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat), PT BPR Kamadana (Bangli), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat), PT BPR Pembangunan Nagari (Agam), PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya), PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok), PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi), dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia (Cianjur).

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya