138 Tersangka dan 8 Korporasi Diperiksa Atas Kebakaran Hutan di Sulawesi Tenggara
Polri menetapkan 138 tersangka dan menyelidiki delapan korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan yang meluas selama musim El Nino di Sulawesi Tenggara.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 11.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan signifikan selama musim El Nino, memicu respons tegas dari kepolisian. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pembakaran ilegal yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan menimbulkan polusi udara. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan berbagai satuan tugas lintas daerah dan instansi terkait.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengidentifikasi delapan korporasi yang diduga menjadi pelaku atau pihak yang memperkuat aktivitas pembakaran secara struktural. Investigasi menunjukkan adanya keterkaitan antara kebakaran besar dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan. Penyidik telah melakukan penggeledahan, pengumpulan bukti digital, serta pemeriksaan dokumen perizinan dan operasional perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang meluas, baik terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap maupun kerusakan lingkungan jangka panjang. Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak berpengaruh. Tindakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran yang berulang setiap musim kering.
Tujuan utama dari penyelidikan adalah menegakkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, mencegah ekspansi kebakaran yang merusak, serta menjamin keadilan dalam penanganan kasus kebakaran hutan. Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa kompromi terhadap pelaku yang diduga sengaja merusak lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang di Pulau Pulau
Kejati Sultra menyatakan akan memverifikasi laporan aktivitas tambang nikel di Pulau Pulau, termasuk Pulau Wowoni, sebelum menentukan langkah hukum.
8 September 2026

Pencegahan Kerusakan Smartphone Akibat Abu Vulkanik
Pengguna perangkat elektronik diminta segera membersihkan smartphone setelah terpapar abu vulkanik untuk mencegah kerusakan permanen akibat partikel tajam dan risiko korsleting.
8 September 2026

Rektor Lantik 16 Pejabat Fungsional di UIN Kendari
Rektor Universitas Islam Negeri Kendari melantik 16 pejabat fungsional dengan tujuan memperkuat tata kelola dan pelayanan akademik di lingkungan kampus.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


