Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

138 Tersangka dan 8 Korporasi Diperiksa Atas Kebakaran Hutan di Sulawesi Tenggara

Polri menetapkan 138 tersangka dan menyelidiki delapan korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan yang meluas selama musim El Nino di Sulawesi Tenggara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 11.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
138 Tersangka dan 8 Korporasi Diperiksa Atas Kebakaran Hutan di Sulawesi Tenggara
Foto: Foto lokal iNarasikita

Kendari, ıNarasikita - Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan signifikan selama musim El Nino, memicu respons tegas dari kepolisian. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pembakaran ilegal yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan menimbulkan polusi udara. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan berbagai satuan tugas lintas daerah dan instansi terkait.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengidentifikasi delapan korporasi yang diduga menjadi pelaku atau pihak yang memperkuat aktivitas pembakaran secara struktural. Investigasi menunjukkan adanya keterkaitan antara kebakaran besar dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan. Penyidik telah melakukan penggeledahan, pengumpulan bukti digital, serta pemeriksaan dokumen perizinan dan operasional perusahaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang meluas, baik terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap maupun kerusakan lingkungan jangka panjang. Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak berpengaruh. Tindakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran yang berulang setiap musim kering.

Tujuan utama dari penyelidikan adalah menegakkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, mencegah ekspansi kebakaran yang merusak, serta menjamin keadilan dalam penanganan kasus kebakaran hutan. Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa kompromi terhadap pelaku yang diduga sengaja merusak lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya