Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

14.165 Pelanggaran Izin Tinggal dan Ketenagakerjaan di Arab Saudi dalam Sepekan

Operasi pemeriksaan di Arab Saudi mencatat 14.165 kasus pelanggaran izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan dalam tujuh hari.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 6 September 2026, 07.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
14.165 Pelanggaran Izin Tinggal dan Ketenagakerjaan di Arab Saudi dalam Sepekan
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Dalam kurun waktu 27 Agustus hingga 2 September, otoritas keamanan dalam negeri Arab Saudi mengidentifikasi sebanyak 14.165 pelanggaran terhadap peraturan izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan melalui operasi pemeriksaan lintas wilayah. Data ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan di berbagai daerah di seluruh negeri, menunjukkan tingginya angka ketidakpatuhan terhadap aturan migrasi resmi.

Berdasarkan rincian, 7.121 kasus berkaitan dengan izin tinggal yang tidak sesuai, 3.636 kasus terkait pelanggaran keamanan perbatasan, dan 3.408 kasus menyangkut ketidaksesuaian dalam penggunaan tenaga kerja. Di antara pelanggar, sebanyak 1.315 orang tertangkap saat berusaha masuk secara ilegal, dengan dominasi warga Yaman (41 persen), Ethiopia (58 persen), dan sisanya dari negara lain.

Selain itu, 42 orang ditangkap karena upaya keluar dari Arab Saudi secara ilegal, sementara 21 lainnya ditahan karena terlibat dalam aktivitas penyembunyian, pengangkutan, atau pemanfaatan tenaga kerja pelanggar. Saat ini, 29.773 warga asing—termasuk 27.845 laki-laki dan 1.928 perempuan—sedang menjalani proses hukum akibat pelanggaran tersebut. Sebanyak 18.937 orang lainnya ditahan untuk verifikasi dokumen perjalanan, sementara 3.240 orang diminta menyelesaikan administrasi perjalanan, dan 12.363 orang telah dikembalikan ke negara asal.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa setiap tindakan yang mendukung masuk atau mengangkut orang secara ilegal ke Arab Saudi diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga 1 juta riyal (setara Rp4,7 miliar). Kendaraan dan aset yang digunakan untuk kegiatan ilegal juga dapat disita. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 dan 996 di wilayah lainnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya