Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

161 SPBU di Sumbagsel Dikenai Sanksi karena Pelanggaran BBM Subsidi

Sebanyak 161 SPBU di wilayah Sumbagsel mendapat sanksi akibat pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga 3 September 2026, berdasarkan hasil pengawasan berkelanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 01.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
161 SPBU di Sumbagsel Dikenai Sanksi karena Pelanggaran BBM Subsidi
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menindak 161 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena tidak memenuhi ketentuan dalam penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi. Tindakan ini diambil sebagai respons atas temuan pelanggaran yang teridentifikasi selama periode Januari hingga 3 September 2026, melalui mekanisme pengawasan yang diperkuat secara sistematis.

Pengawasan dilakukan dengan pendekatan multiplatform, mencakup pemantauan transaksi harian, verifikasi data kendaraan melalui kode QR, serta digitalisasi melalui Program Subsidi Tepat. Seluruh aktivitas operasional SPBU dipantau secara intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM subsidi.

Distribusi jumlah sanksi mencerminkan perbedaan tingkat pelanggaran di setiap wilayah: 10 SPBU di Bengkulu, 17 di Jambi, 31 di Kepulauan Bangka Belitung, 69 di Lampung, dan 34 di Sumatera Selatan. Penindakan ini bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan terhadap pelaku usaha agar tetap menjaga akuntabilitas dalam layanan publik.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa langkah penegakan aturan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjamin distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi proses penyaluran dengan melaporkan temuan pelanggaran melalui layanan 135.

Pertamina berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh SPBU di wilayah operasionalnya. Upaya ini bertujuan menjaga integritas program subsidi, memastikan keberlanjutan layanan energi yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat Sumbagsel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya