Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

18 ABK KM Maulana 23 Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan

Polres Kepulauan Aru menetapkan 18 dari 24 ABK KM Maulana 23 sebagai tersangka dugaan penyiksaan, sementara satu lainnya masih dalam proses pengumpulan bukti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
18 ABK KM Maulana 23 Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polres Kepulauan Aru secara resmi menetapkan 18 anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan sesama awak kapal. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dari hasil pengusutan. Dari total 24 ABK yang terlibat dalam insiden tersebut, 19 diduga kuat turut serta dalam tindak kekerasan, namun hanya 18 yang memenuhi syarat hukum untuk diproses sebagai tersangka.

Salah satu dari 19 yang diduga terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka karena bukti pendukung belum lengkap. Penyidik masih melakukan pengumpulan data dan verifikasi terhadap satu individu tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur hukum. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan analisis bukti yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, rekaman, serta keterangan medis korban.

Selain kasus penganiayaan, penyidik juga sedang mengembangkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Langkah ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Oktober, dengan mempertimbangkan kondisi kerja dan status keterlibatan ABK yang diduga dibawa secara paksa atau dalam kondisi terjajah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus TPPO akan segera dituntaskan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang menyeluruh.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional KM Maulana 23 dan menyerahkan kapal ke pihak berwenang di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru. Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap awak kapal, menekankan bahwa keselamatan dan hak-hak dasar pelaut merupakan prioritas utama. KKP berkomitmen memastikan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan pemenuhan standar kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya