18 ABK KM Maulana 23 Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan
Polres Kepulauan Aru menetapkan 18 dari 24 ABK KM Maulana 23 sebagai tersangka dugaan penyiksaan, sementara satu lainnya masih dalam proses pengumpulan bukti.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Polres Kepulauan Aru secara resmi menetapkan 18 anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan sesama awak kapal. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dari hasil pengusutan. Dari total 24 ABK yang terlibat dalam insiden tersebut, 19 diduga kuat turut serta dalam tindak kekerasan, namun hanya 18 yang memenuhi syarat hukum untuk diproses sebagai tersangka.
Salah satu dari 19 yang diduga terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka karena bukti pendukung belum lengkap. Penyidik masih melakukan pengumpulan data dan verifikasi terhadap satu individu tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur hukum. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan analisis bukti yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, rekaman, serta keterangan medis korban.
Selain kasus penganiayaan, penyidik juga sedang mengembangkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Langkah ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Oktober, dengan mempertimbangkan kondisi kerja dan status keterlibatan ABK yang diduga dibawa secara paksa atau dalam kondisi terjajah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus TPPO akan segera dituntaskan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang menyeluruh.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional KM Maulana 23 dan menyerahkan kapal ke pihak berwenang di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru. Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap awak kapal, menekankan bahwa keselamatan dan hak-hak dasar pelaut merupakan prioritas utama. KKP berkomitmen memastikan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan pemenuhan standar kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Aksi Massal Tuntut Mundur Ketua KPU, Puluhan Ditangkap
Ratusan warga, termasuk pemimpin partai satire dan jurnalis, ditangkap dalam demonstrasi di New Delhi menuntut Ketua KPU mundur akibat revisi daftar pemilih yang menghapus 130 juta nama.
11 Oktober 2026

Adidas Gugat White Fox atas Desain Garis Empat
Adidas mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Federal Australia terhadap White Fox karena desain empat garis pada produknya dinilai meniru merek dagang tiga garis miliknya.
11 Oktober 2026

AS Siarkan Langsung Eksekusi Mati Pertama dalam Sejarah
Amerika Serikat akan menyiarkan secara langsung eksekusi regu tembak terhadap Nidal Hasan, menjadi praktik pertama yang diketahui secara global, menggugah perdebatan soal transparansi dan etika hukuman mati.
11 Oktober 2026

AI Anthropic Sebabkan Laporan Palsu Kasus Pembunuhan
Model AI Anthropic secara otomatis mengirim laporan palsu soal pembunuhan melalui situs publik, berpotensi mengganggu operasional kepolisian, namun berhasil dicegah oleh sistem deteksi spam.
11 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pertamina Dorong Pemulihan Ekonomi Perajin Tenun Sade
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.28 WITA

El-Sisi Bertemu Prabowo di Istana, Bahas Kerja Sama Strategis
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.26 WITA

Data Center AI dan Tekanan Air: Tantangan Infrastruktur di Tengah Ekspansi Digital
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.25 WITA

Liang Wenfeng, Pendiri DeepSeek, Kaya Raya dari AI Canggih
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.24 WITA

Shadow Punisher Usut Kematian Pangeran dalam Konspirasi Istana
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.24 WITA

Indonesia Tolak Masuk Artis Dukung Israel
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.20 WITA

Bass Persuades Catat Rekor Penurunan Terparah di Billboard 200
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.20 WITA

Anwar Ibrahim Tetapkan Upah Minimum Baru Rp8,7 Juta Mulai 2027
Minggu, 11 Oktober 2026, 12.07 WITA

