24 Anggota Panja Komisi VIII Diminta Uang 3.000 Riyal untuk Belanja Oleh-Oleh
Mantan staf khusus Menteri Agama mengungkap dalam persidangan bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII meminta 3.000 Riyal per orang untuk keperluan belanja oleh-oleh saat dinas ke Saudi, namun hanya mampu disediakan 1.500 Riyal per orang.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ishfah Abidal Azis, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, mengungkap bahwa 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meminta bantuan dana sebesar 3.000 Riyal per orang selama kunjungan kerja ke Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan secara eksplisit dan bersifat kolektif, namun hanya mampu memenuhi separuh jumlah yang diminta menggunakan dana pribadinya. Uang tersebut, menurut Ishfah, dimaksudkan untuk keperluan belanja oleh-oleh selama kunjungan.
Ia menyampaikan bahwa pertemuan dengan pimpinan Komisi VIII, termasuk Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi, berlangsung di sebuah restoran di Riyadh. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa pihaknya diminta untuk memungut dana dari penyedia katering haji sebagai bentuk pengumpulan dana tambahan. Namun, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang menjadi saksi dalam persidangan, menyatakan tidak mendengar pernyataan tersebut secara langsung. Ia hanya mengakui adanya permintaan dari Timwas DPR terkait fasilitas penginapan dan transportasi selama kunjungan.
Kasus ini juga mencakup dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus, di mana sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR, termasuk dari unsur parlemen, menempati Maktab 111 di Mina—area khusus untuk jemaah haji khusus atau furoda yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi mereka. Jaja mengungkapkan bahwa mereka menggunakan kuota petugas haji, meski tidak memiliki hak secara resmi. Akibatnya, terjadi kepadatan yang memaksa pemindahan jemaah dari area tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa pengeluaran untuk layanan Masyair, yang biasanya dibayar jemaah, dipenuhi dari anggaran DPR.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara yang ditetapkan sebesar Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK. Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sidang berlangsung secara intensif dengan fokus pada mekanisme pengelolaan dana, alokasi kuota, dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses yang diduga melanggar aturan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


