Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

24 Anggota Panja Komisi VIII Diminta Uang 3.000 Riyal untuk Belanja Oleh-Oleh

Mantan staf khusus Menteri Agama mengungkap dalam persidangan bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII meminta 3.000 Riyal per orang untuk keperluan belanja oleh-oleh saat dinas ke Saudi, namun hanya mampu disediakan 1.500 Riyal per orang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
24 Anggota Panja Komisi VIII Diminta Uang 3.000 Riyal untuk Belanja Oleh-Oleh
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ishfah Abidal Azis, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, mengungkap bahwa 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meminta bantuan dana sebesar 3.000 Riyal per orang selama kunjungan kerja ke Arab Saudi. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan secara eksplisit dan bersifat kolektif, namun hanya mampu memenuhi separuh jumlah yang diminta menggunakan dana pribadinya. Uang tersebut, menurut Ishfah, dimaksudkan untuk keperluan belanja oleh-oleh selama kunjungan.

Ia menyampaikan bahwa pertemuan dengan pimpinan Komisi VIII, termasuk Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi, berlangsung di sebuah restoran di Riyadh. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa pihaknya diminta untuk memungut dana dari penyedia katering haji sebagai bentuk pengumpulan dana tambahan. Namun, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang menjadi saksi dalam persidangan, menyatakan tidak mendengar pernyataan tersebut secara langsung. Ia hanya mengakui adanya permintaan dari Timwas DPR terkait fasilitas penginapan dan transportasi selama kunjungan.

Kasus ini juga mencakup dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus, di mana sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR, termasuk dari unsur parlemen, menempati Maktab 111 di Mina—area khusus untuk jemaah haji khusus atau furoda yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi mereka. Jaja mengungkapkan bahwa mereka menggunakan kuota petugas haji, meski tidak memiliki hak secara resmi. Akibatnya, terjadi kepadatan yang memaksa pemindahan jemaah dari area tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa pengeluaran untuk layanan Masyair, yang biasanya dibayar jemaah, dipenuhi dari anggaran DPR.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara yang ditetapkan sebesar Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK. Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sidang berlangsung secara intensif dengan fokus pada mekanisme pengelolaan dana, alokasi kuota, dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses yang diduga melanggar aturan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya