Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

58 Dana Pensiun Dibubarkan, Faktor Efisiensi Jadi Pemicu

Sebanyak 58 dana pensiun dibubarkan sejak 2020, didorong oleh penurunan peserta dan efisiensi skala ekonomi, dengan OJK fokus perluasan kepesertaan melalui digitalisasi dan kebijakan ketenagakerjaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 19.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
58 Dana Pensiun Dibubarkan, Faktor Efisiensi Jadi Pemicu
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 58 dana pensiun telah resmi dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kurun waktu enam tahun terakhir, mulai dari 2020 hingga Juli 2026. Mayoritas entitas yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan skema manfaat pasti, yang kini dinilai kurang efisien dalam kondisi ekonomi modern. Penutupan ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam struktur industri pensiun, seiring dengan tren global yang beralih dari model berbasis manfaat menuju iuran tetap.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penurunan jumlah peserta, minimnya skala ekonomi, serta pertimbangan efisiensi menjadi alasan utama pembubaran sejumlah dana pensiun. Ia menegaskan bahwa perubahan ini selaras dengan transformasi global dalam sistem pensiun, di mana model defined contribution lebih diminati karena fleksibilitas dan keberlanjutan finansial yang lebih baik dibandingkan skema manfaat pasti.

Untuk menjaga keberlanjutan industri, OJK menekankan pentingnya perluasan cakupan peserta, khususnya bagi pekerja informal, UMKM, generasi muda, dan kelompok rentan lainnya. Upaya ini didukung melalui program strategis seperti Bulan Dana Pensiun 2024 dan penerapan digitalisasi layanan pensiun. Selain itu, rancangan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang saat ini dalam tahap finalisasi juga diharapkan dapat memperluas jangkauan jaminan pensiun, termasuk melalui integrasi jaminan pesangon ke dalam sistem pensiun.

Di sisi lain, OJK telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/D.05/2024 sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembayaran manfaat pensiun dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Keputusan ini memperbolehkan pembayaran manfaat secara sekaligus atau berkala, sesuai pilihan peserta. OJK juga sedang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 untuk menyesuaikan ketentuan baru tersebut.

Pertumbuhan aset dana pensiun hingga Juli 2026 mencatatkan kenaikan 6,70% secara tahunan, mencapai Rp1.699,99 triliun. Aset program pensiun sukarela tumbuh 4,24% menjadi Rp409,19 triliun, sementara program pensiun wajib—yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua ASN, TNI, dan Polri—menunjukkan pertumbuhan lebih tinggi, yakni 7,51% menjadi Rp1.290,80 triliun.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya