7 Startup Lolos Uji Coba Sandbox OJK, Dorong Inovasi Keuangan Digital
Tujuh startup telah resmi lulus uji coba program sandbox OJK hingga Agustus 2026, menandai kemajuan signifikan dalam pengembangan inovasi keuangan digital di Indonesia.
Redaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 19.29 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sebanyak tujuh entitas telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus uji coba dalam program regulatory sandbox OJK hingga periode Agustus 2026. Proses ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mendorong inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen. Model bisnis yang diterapkan oleh para peserta bervariasi, mencakup tokenisasi emas, surat berharga berbasis kontrak pengelolaan dana, kepemilikan properti digital, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, serta manajer dana berbasis kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, OJK, Adi Budiarso menyampaikan bahwa sejak berlakunya POJK 3 Tahun 2024 hingga 31 Agustus 2026, tercatat 351 permintaan konsultasi dari calon peserta. Keberhasilan tujuh startup tersebut membuka peluang bagi entitas dengan model serupa untuk langsung mendaftar ke OJK tanpa harus melalui uji coba, sebagai bentuk pengakuan atas kematangan teknis dan operasional. Saat ini, OJK juga sedang meninjau empat permohonan baru, meliputi satu model bisnis aset keuangan digital dan tiga model pendukung pasar.
Dalam hal perizinan, hingga Agustus 2026 terdapat delapan entitas Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar resmi di OJK. Kinerja PAJK menunjukkan tren positif, dengan total transaksi yang disetujui mitra mencapai Rp2,41 triliun pada bulan Juli 2026 dan jumlah pengguna mencapai 19,26 juta orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, penyelenggara PKA menerima permintaan data skor kredit hingga 28,32 juta kali selama periode yang sama.
Di sisi pengawasan, OJK menegakkan kepatuhan dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran terhadap PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey), penyelenggara ITSK berjenis PAJK, pada 31 Juli 2026. Perusahaan tersebut diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap konsumen sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, tiga peringatan tertulis diberikan sepanjang Agustus 2026 kepada dua penyelenggara Aset Keuangan Digital (AKD) atas pelanggaran terhadap POJK di sektor IAKD.
Adi menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong pelaku industri keuangan digital memperkuat tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memastikan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem inovasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar kinerja menteri Kabinet Merah Putih, dengan 12 persen responden menilai kinerjanya baik.
25 Oktober 2026

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Kegiatan Kumitra Jambore 2026 di Banjarmasin bertujuan memperluas akses pasar dan mengintegrasikan pelaku UMKM Kalimantan Selatan ke dalam rantai pasok nasional.
25 Oktober 2026

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.
25 Oktober 2026

Gandrung Sewu 2026 Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal
Gelaran budaya kolosal Gandrung Sewu 2026 dengan konsep malam hari berhasil tingkatkan okupansi akomodasi dan kunjungan wisatawan di Banyuwangi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

