Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

7 Startup Lolos Uji Coba Sandbox OJK, Dorong Inovasi Keuangan Digital

Tujuh startup telah resmi lulus uji coba program sandbox OJK hingga Agustus 2026, menandai kemajuan signifikan dalam pengembangan inovasi keuangan digital di Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 19.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
7 Startup Lolos Uji Coba Sandbox OJK, Dorong Inovasi Keuangan Digital
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak tujuh entitas telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus uji coba dalam program regulatory sandbox OJK hingga periode Agustus 2026. Proses ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mendorong inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen. Model bisnis yang diterapkan oleh para peserta bervariasi, mencakup tokenisasi emas, surat berharga berbasis kontrak pengelolaan dana, kepemilikan properti digital, penerbitan stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, serta manajer dana berbasis kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, OJK, Adi Budiarso menyampaikan bahwa sejak berlakunya POJK 3 Tahun 2024 hingga 31 Agustus 2026, tercatat 351 permintaan konsultasi dari calon peserta. Keberhasilan tujuh startup tersebut membuka peluang bagi entitas dengan model serupa untuk langsung mendaftar ke OJK tanpa harus melalui uji coba, sebagai bentuk pengakuan atas kematangan teknis dan operasional. Saat ini, OJK juga sedang meninjau empat permohonan baru, meliputi satu model bisnis aset keuangan digital dan tiga model pendukung pasar.

Dalam hal perizinan, hingga Agustus 2026 terdapat delapan entitas Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar resmi di OJK. Kinerja PAJK menunjukkan tren positif, dengan total transaksi yang disetujui mitra mencapai Rp2,41 triliun pada bulan Juli 2026 dan jumlah pengguna mencapai 19,26 juta orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, penyelenggara PKA menerima permintaan data skor kredit hingga 28,32 juta kali selama periode yang sama.

Di sisi pengawasan, OJK menegakkan kepatuhan dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran terhadap PT Unicorn Teknologi Indonesia (Finvey), penyelenggara ITSK berjenis PAJK, pada 31 Juli 2026. Perusahaan tersebut diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap konsumen sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, tiga peringatan tertulis diberikan sepanjang Agustus 2026 kepada dua penyelenggara Aset Keuangan Digital (AKD) atas pelanggaran terhadap POJK di sektor IAKD.

Adi menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong pelaku industri keuangan digital memperkuat tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memastikan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem inovasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya