Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Alumni UNS Ajukan Uji Materi Soal Syarat Ijazah Capres-Cawapres

Seorang alumni UNS mengajukan uji materi terhadap kewajiban menyerahkan ijazah SMA sebagai syarat calon presiden dan wakil presiden, menilai ketentuan itu diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
Alumni UNS Ajukan Uji Materi Soal Syarat Ijazah Capres-Cawapres📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai ketentuan yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden melampirkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah SMA atau surat tanda tamat belajar hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional di dalam negeri, tanpa mempertimbangkan jalur pendidikan alternatif yang diakui secara internasional.

Pemohon menekankan bahwa dalam sistem pendidikan global seperti di Singapura, Australia, dan Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu yang diakui secara resmi. Ia berargumen bahwa frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam pasal tersebut secara eksklusif membatasi legalisasi dokumen kelulusan hanya pada jenjang menengah, sehingga mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai bukti kelulusan. Hal ini dinilai sebagai bentuk formalisme berlebihan yang menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip keadilan substantif sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Dalam petitumnya, pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang menangani pendidikan tinggi bagi calon yang memiliki ijazah resmi dari perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa ketiadaan pengakuan terhadap ijazah perguruan tinggi sebagai bukti kelulusan berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi yang sah, serta melanggar prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Arsul menyampaikan bahwa permohonan belum memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, termasuk dalam aspek kewenangan, kedudukan hukum, dan struktur posita. Ia menyarankan agar pemohon memperbaiki berkas dalam waktu 14 hari sejak sidang. Mahkamah memberikan batas akhir pengiriman revisi, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy dengan meterai, pada Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya