Alumni UNS Ajukan Uji Materi Soal Syarat Ijazah Capres-Cawapres
Seorang alumni UNS mengajukan uji materi terhadap kewajiban menyerahkan ijazah SMA sebagai syarat calon presiden dan wakil presiden, menilai ketentuan itu diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.24 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai ketentuan yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden melampirkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah SMA atau surat tanda tamat belajar hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional di dalam negeri, tanpa mempertimbangkan jalur pendidikan alternatif yang diakui secara internasional.
Pemohon menekankan bahwa dalam sistem pendidikan global seperti di Singapura, Australia, dan Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu yang diakui secara resmi. Ia berargumen bahwa frasa "oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" dalam pasal tersebut secara eksklusif membatasi legalisasi dokumen kelulusan hanya pada jenjang menengah, sehingga mengabaikan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai bukti kelulusan. Hal ini dinilai sebagai bentuk formalisme berlebihan yang menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip keadilan substantif sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Dalam petitumnya, pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama tidak mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang menangani pendidikan tinggi bagi calon yang memiliki ijazah resmi dari perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa ketiadaan pengakuan terhadap ijazah perguruan tinggi sebagai bukti kelulusan berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara lulusan perguruan tinggi yang sah, serta melanggar prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Arsul menyampaikan bahwa permohonan belum memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025, termasuk dalam aspek kewenangan, kedudukan hukum, dan struktur posita. Ia menyarankan agar pemohon memperbaiki berkas dalam waktu 14 hari sejak sidang. Mahkamah memberikan batas akhir pengiriman revisi, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy dengan meterai, pada Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

