Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anak di Jalan Bukan Pilihan, Tapi Kondisi Ekonomi yang Memaksa

Pemerintah Kota Surabaya menangani kasus anak yang diajak ibunya mengamen malam hari dengan pendampingan dan pelatihan ekonomi, bukan sekadar penindakan, demi menangani akar masalah kemiskinan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Anak di Jalan Bukan Pilihan, Tapi Kondisi Ekonomi yang Memaksa📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Seorang anak di Surabaya menjadi perhatian setelah dilaporkan terlibat dalam aktivitas mengamen bersama ibunya hingga larut malam. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan dan kesejahteraan anak, tetapi juga mengungkap realitas kompleks di balik keberadaan anak di ruang publik. Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya segera turun tangan, melakukan kunjungan ke rumah keluarga tersebut untuk menelusuri kondisi sosial-ekonomi yang mendasari praktik tersebut.

Hasil pendampingan menunjukkan bahwa aktivitas anak di jalan bukanlah pilihan bebas, melainkan respons terhadap tekanan ekonomi yang mendesak. Menghentikan aktivitas mengamen secara paksa tidak cukup tanpa menggantinya dengan alternatif penghasilan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah kota mengusulkan pelatihan menjahit dan pengembangan usaha makanan ringan sebagai solusi jangka panjang, dengan tujuan meningkatkan daya ekonomi keluarga tanpa harus melibatkan anak dalam pekerjaan yang berisiko.

Pembedaan antara aktivitas ekonomi anak yang masih sesuai usia dan pekerja anak yang merugikan tumbuh kembang tetap menjadi acuan utama. Kegiatan ringan yang tidak mengganggu pendidikan dan kesehatan fisik serta psikologis tidak termasuk dalam kategori pekerja anak. Namun, mengamen atau mengemis hingga malam hari, terutama di lingkungan yang tidak aman, justru melanggar prinsip perlindungan anak. Ruang publik bukan tempat yang dirancang untuk mendukung proses tumbuh kembang, melainkan tempat yang penuh risiko seperti kecelakaan, pelecehan, dan kelelahan fisik.

Data dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan tren penurunan jumlah pekerja anak di Indonesia dari 1,27 juta pada 2024 menjadi 1,05 juta pada 2025. Namun, angka ini belum mencerminkan seluruh realitas, terutama di sektor informal yang sulit dilacak. Anak-anak yang bekerja di jalanan kerap tidak tercatat, sehingga perlindungan mereka rentan terabaikan. Oleh karena itu, respons terhadap anak di jalan harus berbasis perlindungan, bukan penindakan semata.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas melarang eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak, serta menegaskan kewajiban orang tua untuk memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Kedekatan keluarga justru menjadi fondasi utama dalam memastikan kepentingan anak tidak dikorbankan demi kebutuhan ekonomi jangka pendek. Perlindungan anak bukan sekadar mengembalikannya ke rumah, tetapi menyelesaikan akar masalah yang membuat mereka terdampak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya