Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anak Krakatau Erupsi, ASN di Dampak WFH Secara Fleksibel

Kementerian PANRB izinkan ASN di wilayah terdampak erupsi Anak Krakatau menerapkan kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah, dengan penentuan masa berlaku diserahkan kepada pimpinan instansi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 11.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Anak Krakatau Erupsi, ASN di Dampak WFH Secara Fleksibel
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Erupsi Gunung Anak Krakatau pada malam hari Minggu (6/9/2026) menggugah respons cepat dari pemerintah pusat terhadap kondisi kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah terdampak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah (WFH), dapat diterapkan sesuai kondisi wilayah dan kebutuhan operasional instansi. Keputusan ini diambil demi menjamin keselamatan dan kesehatan pegawai tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

Penerapan kerja fleksibel tidak ditentukan secara nasional dengan masa berlaku tetap, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Keputusan ini didasarkan pada Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, serta Permen PANRB No. 4/2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. PPK wajib mempertimbangkan kondisi geografis, karakteristik tugas, dan arahan resmi dari otoritas kebencanaan sebelum menetapkan kebijakan.

Data dari Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ESDM mencatat erupsi terjadi pukul 20.23 WIB dengan durasi sekitar 44 detik. Amplitudo seismik mencapai 58 milimeter, namun tinggi kolom abu vulkanik tidak teramati secara langsung. Meski demikian, status gunung tetap dipertahankan pada Level III atau Siaga, menandakan potensi aktivitas lanjutan masih tinggi.

Kementerian PANRB menekankan bahwa keselamatan pegawai menjadi prioritas utama dalam penentuan pola kerja, sekaligus menekankan pentingnya ketersediaan layanan publik. Dengan demikian, instansi yang terdampak dapat menyesuaikan kebijakan operasional tanpa harus menunggu keputusan nasional yang mengikat secara waktu. Keberlanjutan pelayanan publik tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan fleksibel yang diterapkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya