Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anggota DPR Diminta Uang dan Fasilitas VIP untuk Haji

Staf Khusus Menteri Agama mengungkap tiga pimpinan Komisi VIII dan puluhan anggota DPR meminta uang serta fasilitas VIP selama pelaksanaan ibadah haji.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Anggota DPR Diminta Uang dan Fasilitas VIP untuk Haji
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ishfah Abidal Azis, yang akrab dipanggil Gus Alex, menyatakan bahwa tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI secara langsung meminta dirinya memungut uang tambahan dari penyedia layanan katering haji. Permintaan tersebut dilakukan dalam konteks pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang tengah diselidiki. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan dalih mendukung kelancaran proses pelaksanaan ibadah, namun secara faktual mengarah pada praktik pencarian keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, Ishfah mengungkap bahwa sebanyak 70 anggota Tim Pengawas Haji DPR meminta fasilitas khusus di Maktab 111, area pelayanan VIP di Mina yang hanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus atau furoda. Padahal, para anggota tersebut tidak memenuhi kriteria kepesertaan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Ia menegaskan bahwa fasilitas ini tidak dapat diberikan secara sembarangan, namun tetap dipenuhi atas tekanan dari sejumlah anggota dewan.

Dalam konteks lain, ia juga menyebut bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta dana sebesar 3.000 riyal per orang untuk keperluan pribadi. Meski tidak menyetujui permintaan penuh, Ishfah menyatakan bahwa ia menyetujui pengiriman 1.500 riyal per orang sebagai oleh-oleh. Jumlah tersebut, menurutnya, diberikan sebagai bentuk kompensasi atas keterlibatan dalam pengawasan pelaksanaan haji, meskipun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seluruh pengungkapan tersebut disampaikan dalam proses persidangan sebagai bagian dari upaya memaparkan mekanisme pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan dapat menjadi dasar penilaian lebih objektif terhadap praktik yang menyalahi ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama dalam hal akses fasilitas dan alokasi dana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya