Anggota DPR Diminta Uang dan Fasilitas VIP untuk Haji
Staf Khusus Menteri Agama mengungkap tiga pimpinan Komisi VIII dan puluhan anggota DPR meminta uang serta fasilitas VIP selama pelaksanaan ibadah haji.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ishfah Abidal Azis, yang akrab dipanggil Gus Alex, menyatakan bahwa tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI secara langsung meminta dirinya memungut uang tambahan dari penyedia layanan katering haji. Permintaan tersebut dilakukan dalam konteks pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang tengah diselidiki. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan dalih mendukung kelancaran proses pelaksanaan ibadah, namun secara faktual mengarah pada praktik pencarian keuntungan pribadi.
Lebih lanjut, Ishfah mengungkap bahwa sebanyak 70 anggota Tim Pengawas Haji DPR meminta fasilitas khusus di Maktab 111, area pelayanan VIP di Mina yang hanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus atau furoda. Padahal, para anggota tersebut tidak memenuhi kriteria kepesertaan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Ia menegaskan bahwa fasilitas ini tidak dapat diberikan secara sembarangan, namun tetap dipenuhi atas tekanan dari sejumlah anggota dewan.
Dalam konteks lain, ia juga menyebut bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR meminta dana sebesar 3.000 riyal per orang untuk keperluan pribadi. Meski tidak menyetujui permintaan penuh, Ishfah menyatakan bahwa ia menyetujui pengiriman 1.500 riyal per orang sebagai oleh-oleh. Jumlah tersebut, menurutnya, diberikan sebagai bentuk kompensasi atas keterlibatan dalam pengawasan pelaksanaan haji, meskipun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seluruh pengungkapan tersebut disampaikan dalam proses persidangan sebagai bagian dari upaya memaparkan mekanisme pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan dapat menjadi dasar penilaian lebih objektif terhadap praktik yang menyalahi ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama dalam hal akses fasilitas dan alokasi dana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


