ASN Baubau Diancam Pemecatan karena Malas Bekerja
Seorang Aparatur Sipil Negara di Baubau diusulkan untuk dipecat akibat kinerja buruk dan kehadiran tidak teratur selama tiga bulan terakhir.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 23.30 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Baubau tengah memproses pengusulan pemecatan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai gagal menjalankan tugas sesuai peran. Dalam laporan internal, pegawai tersebut tercatat tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan resmi, serta tidak menunjukkan indikasi koreksi perilaku meski telah diberi teguran. Keputusan ini muncul setelah tim evaluasi kinerja menyampaikan temuan yang mengindikasikan pelanggaran disiplin serius terhadap aturan pegawai negeri.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, pegawai tersebut telah melanggar Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran tersebut mencakup ketidakhadiran tanpa izin, tidak menyelesaikan tugas, dan tidak merespons komunikasi resmi dari atasan. Keputusan pemecatan masih dalam proses persetujuan oleh pejabat eselon dua di lingkungan Pemkot Baubau.
Kepala BKPSDM Baubau menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penegakan disiplin. “Kami tidak bisa membiarkan kinerja buruk merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” ujar pejabat tersebut, yang menegaskan bahwa keputusan ini berlaku bagi semua ASN, tanpa kecuali.
Proses pengusulan pemecatan ini juga didukung oleh laporan inspektorat yang mencatat adanya ketidaksesuaian antara kewajiban dan realisasi tugas dari pegawai bersangkutan. Meskipun belum dikeluarkan keputusan final, pihak terkait menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aparatur negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Siswa Laporkan Guru karena Dugaan Pemerkosaan Berulang
Seorang mantan siswa melaporkan guru di Sulawesi Tenggara atas dugaan pemerkosaan yang terjadi selama masa sekolah, dengan korban menyebutkan 13 kali kejadian.
9 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Kecil, GERAK SULTRA Dukung Langkah Verifikasi
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra mendukung Kejati Sultra yang akan memverifikasi aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil, termasuk area pasca tambang milik istri Gubernur.
9 September 2026

Kolaborasi Pemprov dan Kejati Sultra Percepat Pemulihan Aset dan Tata Kelola SDA
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Kejati Sultra bertujuan mempercepat penertiban aset daerah dan perbaikan tata kelola sumber daya alam melalui pendekatan restoratif dan kolaboratif.
9 September 2026

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


