Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

ASN Baubau Diancam Pemecatan karena Malas Bekerja

Seorang Aparatur Sipil Negara di Baubau diusulkan untuk dipecat akibat kinerja buruk dan kehadiran tidak teratur selama tiga bulan terakhir.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 23.30 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
ASN Baubau Diancam Pemecatan karena Malas Bekerja
Foto: Foto: Bahdin

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Baubau tengah memproses pengusulan pemecatan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai gagal menjalankan tugas sesuai peran. Dalam laporan internal, pegawai tersebut tercatat tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan resmi, serta tidak menunjukkan indikasi koreksi perilaku meski telah diberi teguran. Keputusan ini muncul setelah tim evaluasi kinerja menyampaikan temuan yang mengindikasikan pelanggaran disiplin serius terhadap aturan pegawai negeri.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, pegawai tersebut telah melanggar Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran tersebut mencakup ketidakhadiran tanpa izin, tidak menyelesaikan tugas, dan tidak merespons komunikasi resmi dari atasan. Keputusan pemecatan masih dalam proses persetujuan oleh pejabat eselon dua di lingkungan Pemkot Baubau.

Kepala BKPSDM Baubau menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penegakan disiplin. “Kami tidak bisa membiarkan kinerja buruk merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” ujar pejabat tersebut, yang menegaskan bahwa keputusan ini berlaku bagi semua ASN, tanpa kecuali.

Proses pengusulan pemecatan ini juga didukung oleh laporan inspektorat yang mencatat adanya ketidaksesuaian antara kewajiban dan realisasi tugas dari pegawai bersangkutan. Meskipun belum dikeluarkan keputusan final, pihak terkait menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aparatur negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya