Aturan Baru Atur Pemastian Produk Halal Impor
BPJPH keluarkan regulasi terbaru untuk memastikan kehalalan produk impor yang beredar di Indonesia secara transparan dan terukur.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.45 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi landasan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memverifikasi status halal produk impor sebelum diperdagangkan di pasar domestik.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat dapat memilih produk dengan keyakinan bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian halal yang sesuai standar. Di sisi lain, pelaku usaha mendapat kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi dalam menyertakan produk halal dari luar negeri.
Regulasi ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menekankan prinsip-prinsip pelindungan konsumen, transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Dengan demikian, proses pemastian tidak hanya menjamin kehalalan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal secara keseluruhan.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu menjaga kualitas dan integritas produk halal di pasar Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi syariah dengan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Khususnya bagi UMKM yang ingin memperluas pasar melalui produk halal impor yang telah terverifikasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Perusahaan robotika AiMoga, kolaborator strategis Chery, telah mengirim lebih dari 2.000 unit robot ke lebih dari 60 negara secara kumulatif, dengan fokus ekspansi di Asia Tenggara, Timur Tengah, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin.
8 September 2026

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp100 miliar jika berlangsung lebih dari lima hari tanpa respons cepat dari semua pihak terkait.
8 September 2026

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Pemerintah menargetkan pencampuran etanol 20% dalam bensin (E20) mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 2028, didukung percepatan pembangunan pabrik dan kebijakan tanpa cukai untuk bioetanol.
8 September 2026

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Ketua Komisi XII DPR mempertanyakan kenaikan cost recovery yang tak sejalan dengan penurunan produksi migas nasional, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan uang negara.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Potensi Ekonomi Syariah Capai Rp 343 Triliun
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


