Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Baru Atur Pemastian Produk Halal Impor

BPJPH keluarkan regulasi terbaru untuk memastikan kehalalan produk impor yang beredar di Indonesia secara transparan dan terukur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.45 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Aturan Baru Atur Pemastian Produk Halal Impor
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi landasan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memverifikasi status halal produk impor sebelum diperdagangkan di pasar domestik.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat dapat memilih produk dengan keyakinan bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian halal yang sesuai standar. Di sisi lain, pelaku usaha mendapat kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi dalam menyertakan produk halal dari luar negeri.

Regulasi ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menekankan prinsip-prinsip pelindungan konsumen, transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Dengan demikian, proses pemastian tidak hanya menjamin kehalalan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal secara keseluruhan.

Penerapan aturan ini diharapkan mampu menjaga kualitas dan integritas produk halal di pasar Indonesia, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi syariah dengan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Khususnya bagi UMKM yang ingin memperluas pasar melalui produk halal impor yang telah terverifikasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya