Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Kemasan Seragam Produk Tembakau Dinilai Picu Risiko Baru

Rancangan regulasi kemasan seragam untuk rokok dan vape dikhawatirkan memperparah peredaran ilegal serta mengancam hak kekayaan intelektual dan stabilitas ekonomi nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 00.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Aturan Kemasan Seragam Produk Tembakau Dinilai Picu Risiko Baru
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektronik menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan industri dan keamanan ekonomi. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penyeragaman desain kemasan, yang diharapkan mendorong kesadaran kesehatan namun justru berpotensi memicu munculnya produk ilegal akibat kemudahan pemalsuan.

Dengan kemasan yang identik, produsen ilegal dapat lebih mudah meniru merek resmi tanpa perlu membuat desain baru, sehingga risiko peredaran rokok dan vape tanpa cukai resmi diperkirakan meningkat. Hal ini berdampak langsung pada kerugian negara dari potensi pajak yang tidak terkumpul serta melemahnya perlindungan terhadap merek yang telah dilindungi secara hukum.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengancam hak kekayaan intelektual, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Jika tidak diantisipasi, kebijakan yang dimaksudkan untuk perlindungan kesehatan masyarakat justru dapat merusak sektor industri yang menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber pendapatan negara.

Para pakar meminta agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara nasional. Dengan tetap mempertahankan tujuan utama perlindungan kesehatan, solusi alternatif yang lebih terukur dan berkelanjutan perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan konsekuensi negatif yang justru bertentangan dengan tujuan awal regulasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya