Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Avtur Naik 6,5%, FS Tiket Pesawat Naik Jadi Maksimal 40%

Kenaikan harga avtur sebesar 6,5% memicu penyesuaian batas maksimal fuel surcharge bagi tiket pesawat ekonomi menjadi 40% dari tarif batas atas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Avtur Naik 6,5%, FS Tiket Pesawat Naik Jadi Maksimal 40%
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Harga bahan bakar pesawat atau avtur mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5% pada awal September 2026, yang berdampak langsung pada kebijakan tarif penerbangan. Berdasarkan data terbaru, rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter per 1 September, meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini menjadi dasar utama bagi pemerintah untuk menyesuaikan batas maksimal biaya tambahan yang dikenakan maskapai kepada penumpang.

Penyesuaian ini dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge (FS) ditentukan berdasarkan fluktuasi harga avtur yang merujuk pada harga minyak dunia. Dengan perubahan ini, batas maksimal FS untuk kelas ekonomi naik dari 30% menjadi 40% dari tarif batas atas, tergantung pada kelompok layanan penerbangan.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian FS bersifat rutin dan berbasis data, bukan semata-mata karena kondisi operasional maskapai yang tidak mampu menyerap biaya. "Nilai FS disesuaikan setiap bulan sesuai pergerakan harga avtur, bukan karena biaya operasional dianggap tidak cukup," jelasnya. Ia menekankan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari sistem yang telah terintegrasi dan transparan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa angka 40% merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan FS di bawah angka tersebut, tergantung pada kondisi pasar dan kemampuan daya beli penumpang. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional maskapai dan keterjangkauan tiket bagi masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya