Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bahlil Godok Kebijakan Batasi Pertalite untuk Desil 9-10

Pemerintah masih menyusun mekanisme pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat desil 9 dan 10, dengan dukungan Pertamina dan penyesuaian data kebutuhan subsidi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 12.05 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 94x dibuka
Bahlil Godok Kebijakan Batasi Pertalite untuk Desil 9-10📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi warga kategori desil 9 dan 10 masih dalam tahap pengkajian mendalam. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut belum final, dan mekanisme pelaksanaannya baru akan ditentukan jika keputusan akhir telah matang. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi distribusi subsidi energi agar tepat sasaran dan efisien.

Pertamina Patra Niaga menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut sekaligus menegaskan kesiapannya dalam menyalurkan BBM bersubsidi sesuai arahan pemerintah. Perusahaan menyebut bahwa langkah-langkah teknis dan operasional akan segera disiapkan jika kebijakan resmi dikeluarkan. Koordinasi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPH Migas) serta instansi terkait terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi yang berjalan lancar.

Pengkajian ini muncul menyusul temuan adanya ketidaksesuaian antara data penerima subsidi dengan realitas ekonomi masyarakat. Beberapa warga mengeluhkan masuknya mereka ke dalam kategori desil 9 dan 10 meskipun kondisi keuangan mereka tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan yang ditetapkan. Hal ini memicu kebutuhan untuk melakukan pembaruan data kebutuhan dan kriteria penerima subsidi, termasuk penyempurnaan data DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).

Pemerintah kini tengah memperbaiki akurasi data melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), dengan anggaran yang telah dialokasikan untuk mendukung proses tersebut. Kementerian Keuangan sebelumnya menyampaikan bahwa pembaruan data ini penting untuk mencegah kesalahan dalam penyaluran subsidi, serta menghindari potensi penyalahgunaan program.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya