Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Banding Diterima, Dua Prajurit TNI Tak Lagi Diberhentikan

Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengabulkan banding dua prajurit TNI yang menyiram aktivis KontraS, mengurangi hukuman dan mencabut pemecatan dari dinas militer.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.49 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Banding Diterima, Dua Prajurit TNI Tak Lagi Diberhentikan
Foto: BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta telah menerima banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam pertimbangan putusan, pengadilan memutuskan untuk mencabut hukuman pemecatan dari dua terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keputusan ini juga disertai penurunan hukuman pidana, dengan Edi kini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan, sementara Budhi divonis dua tahun penjara.

Putusan tersebut mengubah vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang sebelumnya memvonis Edi dengan hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan, serta Budhi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan pemecatan. Pengadilan tinggi menilai bahwa meskipun perbuatan mereka melanggar prinsip integritas TNI, namun tidak memenuhi kriteria untuk pemecatan berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku. Sementara itu, dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap divonis dengan hukuman masing-masing dua tahun dan 1,5 tahun penjara tanpa dipecat.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus merupakan delik umum, bukan delik aduan, sehingga tidak terbatas pada pelaporan oleh korban semata. Majelis hakim menilai adanya perencanaan dan tindakan terorganisir yang mencerminkan keterlibatan sistematis, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai operasi intelijen resmi. Meski demikian, pengadilan menyebut bahwa aksi tersebut merusak citra TNI di mata publik dan menimbulkan kerugian reputasi yang sulit diperbaiki.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menjadi pendamping hukum korban, menolak putusan ini dan menilai proses hukum yang berjalan di pengadilan militer tidak menjamin keadilan. Mereka menyatakan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari 16 orang, termasuk pelaku penyerangan, pengintai, dan pengawas, yang diduga bekerja dalam sistematis berdasarkan perintah komando. TAUd juga menekankan bahwa kepolisian belum melanjutkan penyidikan setelah putusan praperadilan yang mengharuskan penuntasan kasus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena pelaku merupakan anggota aktif. Namun, proses hukum yang berjalan dalam sistem militer dinilai tidak transparan dan berpotensi menutup celah kekebalan hukum. Andrie Yunus, korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif, mengalami luka bakar parah dan risiko cacat permanen, terutama pada penglihatan. Ia dikenal sebagai tokoh kritis terhadap reformasi institusi militer dan aktivis yang menolak revisi UU TNI serta menggugat peradilan militer ke MK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya