Banding Diterima, Dua Prajurit TNI Tak Lagi Diberhentikan
Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengabulkan banding dua prajurit TNI yang menyiram aktivis KontraS, mengurangi hukuman dan mencabut pemecatan dari dinas militer.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.49 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta telah menerima banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam pertimbangan putusan, pengadilan memutuskan untuk mencabut hukuman pemecatan dari dua terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keputusan ini juga disertai penurunan hukuman pidana, dengan Edi kini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan, sementara Budhi divonis dua tahun penjara.
Putusan tersebut mengubah vonis awal yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang sebelumnya memvonis Edi dengan hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan, serta Budhi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan pemecatan. Pengadilan tinggi menilai bahwa meskipun perbuatan mereka melanggar prinsip integritas TNI, namun tidak memenuhi kriteria untuk pemecatan berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku. Sementara itu, dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap divonis dengan hukuman masing-masing dua tahun dan 1,5 tahun penjara tanpa dipecat.
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap Andrie Yunus merupakan delik umum, bukan delik aduan, sehingga tidak terbatas pada pelaporan oleh korban semata. Majelis hakim menilai adanya perencanaan dan tindakan terorganisir yang mencerminkan keterlibatan sistematis, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai operasi intelijen resmi. Meski demikian, pengadilan menyebut bahwa aksi tersebut merusak citra TNI di mata publik dan menimbulkan kerugian reputasi yang sulit diperbaiki.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menjadi pendamping hukum korban, menolak putusan ini dan menilai proses hukum yang berjalan di pengadilan militer tidak menjamin keadilan. Mereka menyatakan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari 16 orang, termasuk pelaku penyerangan, pengintai, dan pengawas, yang diduga bekerja dalam sistematis berdasarkan perintah komando. TAUd juga menekankan bahwa kepolisian belum melanjutkan penyidikan setelah putusan praperadilan yang mengharuskan penuntasan kasus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena pelaku merupakan anggota aktif. Namun, proses hukum yang berjalan dalam sistem militer dinilai tidak transparan dan berpotensi menutup celah kekebalan hukum. Andrie Yunus, korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif, mengalami luka bakar parah dan risiko cacat permanen, terutama pada penglihatan. Ia dikenal sebagai tokoh kritis terhadap reformasi institusi militer dan aktivis yang menolak revisi UU TNI serta menggugat peradilan militer ke MK.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


